Panyabungan.StArtNews- Peredaran ganja antar propinsi kembali digagalkan oleh satuan narkoba polres Mandailing Natal di desa Laru Kecamatan Tambangan. Ada 28 bal ganja kering siap edar berhasil diamankan petugas dan tiga tersangka.
Ketiganya adalah, MWRN (29), warga Huta Cane Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara Kodya Padang Sidempuan, SP alias Safri (23), warga Jalan A Hutabarat Gang Sehat Kelurahan Wek IV Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kodya Padang Sidempuan dan H (22), warga Jalan Aks Tubuh LK 1 Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kapolres Madina, AKBP Martri Sonny melalui Kasatres Narkoba, AKP Muhammad Rusli kepada Wartawan menjelaskan, ketiga tersangka berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Disebutkan MWRN dan kawan-kawan memiliki narkotika jenis sabu. Dalam penyelidikan polisi, diketahui tersangka hendak menjemput ganja yang akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Selanjutnya, Iptu Ronny A M Simanjuntak menginterogasi ketiga tersangka hingga diperoleh informasi akan adanya pengiriman dan penjemputan ganja. Petugas segera menggiring ketiga tersangka untuk menjemput ganja ke lokasi yang disebutkan. Ketika itu, polisi mendapati MRN dan beberapa orang membawa goni berisi ganja. Namun, pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke hutan dan meninggalkan ganja di dekat mobil.
Personil kata Kasat Narkoba sempat melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan, namun tidak berhasil.
Dari hasil penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti Rp 82 bal ganja kering dibalut lakban kuning dimasukkan dalam tiga goni besar warna putih.
Ketiga tersangka MWRN, SP alias Safri dan H saat ini telah diamankan di Mako Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Hanapi Lubis
Editor : Hanapi Lubis