2016, UMK Palas Naik Rp200 Ribu

2016, UMK Palas Naik Rp200 Ribu

umk-300x175START NEWSPALAS –  Dewan Pengupahan Kabupaten Palas menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016 sebesar Rp1.983.250. Penetapan ini, setelah terlebih dahulu melakukan rapat di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Palas, Selasa (24/11) kemarin.

Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial Palas Haris Siregar kepada Metro Tabagsel, kemarin, mengatakan, hasil penetapan UMK selanjutnya akan dikirim ke Pemprovsu guna mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara. Bila mendapat pesetujuan dan terbit rekomendasi dari Gubsu, UMK 2016 diberlakukan sejak Januari 2016 mendatang.

Acuan UMK Palas 2016 di antaranya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Upah Minimum Kabupaten/Kota sepadan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan tingkat inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).

Haris juga mengatakan, formula perhitungan UMK tetap mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak yang berkaitan dengan formula perhitungan (stake holder). Sedang dari sisi kepentingan perusahaan salah satu pertimbangannya berkenaan dengan kelangsungan hidup perusahaan.

“Selain itu, ada kepentingan pekerja/buruh untuk dapat meningkatkan kesejahteraannya. Di sisi lain, UMK Palas 2016 diupayakan agar tidak menjadi beban yang dapat mengganggu kelancaran proses produksi dan menghindari terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK),” terang Haris.

Unsur yang diundang dalam rapat dewan pengupahan tersebut terdiri dari unsur Perguruan Tinggi, Serikat Pekerja, pengusaha dan unsur pemerintah. “Yang jelas ada peningkatan UMK dari tahun sebelumnya (2015, red) yang hanya Rp1.778.700,” tandasnya.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...