26 Anggota DPRD Madina Setujui H. Maraganti Jadi Ketua DPRD yang Baru

26 Anggota DPRD Madina Setujui H. Maraganti Jadi Ketua DPRD yang Baru

Panyabungan, StArtNews- Sidang Paripurna DPRD Mandailing Natal dalam agenda penggantian Ketua DPRD Mandailing Natal pada Jum’at sore menghasilkan persetujuan penggantian Ketua DPRD Mandailing Natal Hj. Lely Artati, S.Ag kepada H. Maraganti Batubara. Selain mengagendakan Penggantian Ketua, DPRD juga melanjutkan persidangan dengan agenda Pengangkatan Ketua DPRD yang baru yakni H. Maraganti Batubara.

Dari pantauan StArtNews, dalam perjalanan persidangan cukup menguras energi. Pasalnya Persidangan yang seyogianya dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, akibat banyaknya Anggota Dewan yang belum hadir, akhirnya persidangan molor sampai 5 jam. Sidang akhirnya berlangsung pada pukul 18.30 WIB.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 memang, persidangan pengangkatan dan Pemberhentian Ketua DPRD harus dihadiri 27 orang dari 40 orang anggota DPRD, namun dikarenakan satu orang dari Anggota DPRD Mandailing Natal dari Fraksi Hanura atas nama H. Ali Makmur Nasution telah dianggap berhenti dan menunggu pelantikan Pergantian Antar Waktu, pimpinan sidang H. Armensyah Batubara menilai 26 orang Anggota DPRD sudah dianggap kuorum. Akhirnya persidanganpun dibuka.

Dalam agenda persidangan tersebut, pimpinan sidang H. Harmensyah Batubara beserta 25 Anggota sepakat untuk memberhentikan Ketua DPRD Hj. Lely Artati, S.Ag dan digantikan oleh H. Maraganti Batubara. Selain itu, pimpinan dan anggota persidangan juga sepakat untuk mengajukan pengangkatan Ketua DPRD baru tersebut ke Gubernur Sumatera Utara untuk di SK kan dan dilakukan Pelantikan secara resmi oleh Pengadilan negeri melalui Paripurna DPRD.

Seperti diketahui bahwa, Paripurna Pemberhentian Ketua DPRD Hj. Lely Artati, S.Ag didasari Surat DPC Partai Hati Nurani Rakyat Mandailing Natal ke DPRD, surat tersebut juga memberikan rekomendasi kepada H. Maraganti Batubara untuk menggantikan Hj. Lely Artati l, S.Ag sebagai Ketua DPRD Mandailing Natal yang ditandatangani oleh OSO dan Hari Lottung. Selanjutnya DPRD melakukan Banmus untuk mengambil keputusan. Hasil Banmus sendiri diketahui bahwa peserta Banmus menyepakati untuk dilakukannya Paripurna Pemberhentian sekaligus Pengangkatan Ketua DPRD Mandailing Natal.

Namun hal ini dianggap Hj. Lely Artati, S.Ag tidak memiliki legal standing karena persoalan rekomendasi Partai tersebut dianggap belum memenuhi syarat di mata hukum karena Status DPW Partai Hanura sendiri masih dianggap status KUO sesuai dengan putusan PTUN yang menyatakan bagi seluruh kepengurusan Partai HANURA mulai dari Pengurus Ranting, PAC, DPC, & DPD yang keberadaanya masih berkaitan dengan OSO dan Hari Lottung berdasarkan sejak Putusan PTUN Jakarta ini dibacakan sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak dengan mengatasnamakan Partai HANURA. Putusan tersebut bernomor 24/G/2018 PTUN Jkt.

Tim Redaksi StArtNews

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...