4 Anggota  Satpol PP Ditangkap Saat Main Judi di Pos Penjagaan

4 Anggota Satpol PP Ditangkap Saat Main Judi di Pos Penjagaan

Panyabungan.StArtNews 4 orang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Mandailing Natal diamankan pihak Kepolisian Polres Mandailing Natal saat sedang asik bermain judi di Pos Penjagaan pintu Keluar Taman Raja Batu tepatnya dekat Kantor Dinas Pendidikan komplek Perkantoran Payaloting Panyabungan pada senin 31/07  sekitar pukul 15.20 WIB.

Empat orang yang ditangkap tersebut yaitu Abdul Munawar (27) tercatat sebagai penduduk Desa Muara Kumpulan Kecamatan Muara Sipongi, Darwin (35) warga Desa Kayulaut Kecamatan Panyabungan Selatan, kemudian Ikho Simbolon (25) warga Panyabungan II Kecamatan Panyabungan, dan Arwinan Heri (23) warga Desa Bangkelang Kecamatan Batang Natal.

Informasi diperoleh dari Kepolisian. Penangkapan keempat anggota Satpol PP tersebut berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang mengaku telah resah atas kelakuan petugas Satpol PP yang sudah cukup lama melakukan permainan judi di lokasi kantor Bupati Mandailing Natal tersebut.

Kasat reskrim Polres Mandailing Natal AKP. Hendro Sutarno pada Wartawan mengatakan, keempat Anggota Satpol PP tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berdasarkan barang  bukti permulaan yang ditemukan Polisi di lokasi yakni 2 set kartu remi dan uang senilai Rp.25.000 .

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Mandailing Natal Ahmad Duroni yang dikonfirmasi StArtNews mengatakan informasi tersebut sudah diketahuinya dan sudah menyerahkan tugas kepada Kepala Bidang untuk menindaklanjuti hal tersebut karena posisinya saat ini sedang di luar kota.

Ahmad Duroni mengaku bahwa keempat orang anggotanya yang diamankan Satuan Reserse Polres Mandailing Natal adalah petugas jaga dan berstatus Tenaga Honorer. Tidak tertutup kemungkinan kata Kepala Satpol PP Madina tersebut, apabila anggotanya benar bersalah maka akan dilakukan tindakan tegas dengan Pencopotan.

Saat ini keempat anggota Satpol PP tersebut sedang menjalani pemeriksaan di satuan reskrim Polres Madina. Dari keterangan Polisi Atas perbuatan mereka tersebut, 4 orang tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

Reporter : Sakban Azhari Lubis

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...