Arsip Logistik Eks Pemilu Madina Dilelang

Arsip Logistik Eks Pemilu Madina Dilelang

Pejabat KPKNL Padangsidimpuan, Sarip Hasibuan (kiri tengah), memberikan sambutan pada proses Lelang Arsip Logistik KPU Madina yang berlangsung di Aula KPU Madina.

Panyabungan.StArtNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Habis Pakai Eks Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sebanyak ± 37.667 kg arsip logistik eks Pemilu dan eks Pilkada di KPU Madina dilelang yang berlangsung di Aula KPU Madina, Rabu, (22/2). Lelang arsip eks Pemilu dan Pilkada KPU Madina dimenangkon oleh CV Muda Raya atas nama Samsir Alam Lubis yang beralamat di Medan dengan total nilai lelang sebesar Rp. 60.250.000 .

Acara pelelangan dibuka  oleh pejabat  penjual barang eks logistik Pemilu KPU Madina, Ali Gusti Nasution dan dihadiri oleh Pejabat KPKNL Padangsidimpuan, Sarip Hasibuan, Sekretaris KPU Madina, Mawardi, para Kasubbag KPU Madina, panitia lelang, peserta lelang dan dipantau oleh Anggota KPU Madina.

Logistik yang dilelang tersebut terdiri dari arsip Surat Suara Pilkada Madina tahun 2005 sebanyak 2.437 kg, arsip Surat Suara Pilkada Madina tahun 2010 sebanyak 3.689 kg, arsip Surat Suara Pilkada Ulang Madina tahun 2011 sebanyak 3.689 kg, arsip Surat Suara Pilgub tahun 2008 sebanyak 2.541 kg, arsip Surat Suara Pilgub tahun 2013 sebanyak 2.740 kg, arsip Surat Suara Pileg tahun 2014 sebanyak 21.426 kg dan arsip Surat Suara Pilpres tahun 2014 sebanyak 1.145 kg.

“Sehubungan dengan telah disetujuinya izin pemusnahan arsip oleh Badan Arsip Nasional melalui surat Nomor B-KN.00.03/250/2016, dan telah disetujui oleh Sekretaris Jenderal KPU mengenai penjualan surat suara  termasuk barang perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dengan penjualan secara lelang yang dilakukan melalui KPKNL, dan hasil lelangnya disetorkan kepada rekening Kas Negara”ujar Mawardi Hasibuan melalui sekretaris Ali Gusti Nasution kepada wartawan, Kamis sore (23/2).

Gusti mengatakan, pengumuman lelang sudah dilaksanakan pada Kamis (16/2) lalu, sampai tanggal 22 Februari 2017 sesuai jadwal lelang peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses lelang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPKNL Padangsidimpuan dan hari ini sesuai jadwal dilakukan proses lelang.

“Sesuai  ketentuan, pemenang lelang wajib membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bersedia menghancurkan arsip/kertas dengan cara dilebur atau  didaur ulang yang telah dibeli melalui lelang”, tegasnya.

Reporter : Z Ray                                                  

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...