Bah,,,Proyek “Siluman” Gentayangan di Stadion Mini Bina Tama Kota Siantar

Bah,,,Proyek “Siluman” Gentayangan di Stadion Mini Bina Tama Kota Siantar

Panyabungan StArtNews- Entah karena unsur keteledoran pemerintah daerah atau kesengajaan yang dibuat-buat dari jajaran pihak dinas terkait bersama rekanan kontraktor, dan terkesan telah menutupi pekerjaan proyek pembangunan lapangan sepak bola stadion mini bina tama dimana saat ini masih bergulir di Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, sehingga pengerjaan proyek tersebut terkesan asal asalan, seperti halnya pengerjaan siluman.

Pantauan StArtNews, Selasa (18/7) di lapangan, dalam pelaksanaan terlihat tidak adanya papan proyek. Padahal sudah dijelaskan dalam Kepres nomor 80 tahun 2003 tentang pekerjaan atau proyek yang memakai dana anggaran APBD atau APBN diwajibkan memakai papan proyek dan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan publikasi. Tapi ironisnya, Peraturan yang sudah ditetapkan tersebut tidak membuat gentar para pelaku atau oknum-oknum masih saja melanggar ketentuan-ketentuan yang sebagaimana mestinya.

Hal itu, tentu sangat bertentangan dengan semangat transparansi yang dijabarkan pemerintah sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008. Padahal, pemasangan papan nama proyek itu merupakan bagian dari implementasi azas transparansi dalam mewujudkan Good Goverment, sehingga masyarakat bisa turut serta mengawasi agar berjalanya proses pembangunan yang baik dalam meningkatkan mutu Civil Society.

Sebab, masyarakat mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi segala bentuk kegiatan pembangunan yang berasal dari pemerintah. Namun, proses pengawasan dalam pengerjaan ini nyaris tidak berjalan maksimal, tentu jika tidak adanya papan proyek, jelas itu adalah proyek siluman. Karena masyarakat tidak tau berapa pagu anggaranya, berapa volume pekerjaanya, serta berapa lama masa pelaksanaannya.

Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan kepada Pemkab Mandailing Natal dapat segera mengambil sikap tegas dan menindaklanjuti sesuai Peraturan dan Undang-undang yang berlaku, agar tidak terkesan jalan ditempat dan tutup mata. Sebab, oknum-oknum telah melanggar Peraturan dan Undang-undang yang telah ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan ataupun petunjuk teknisnya.

Reporter : Zein Nasution

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...