BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Lingkungan Hidup Madina Kerjasama Beri Jaminan Sosial  Pada Honorer

BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Lingkungan Hidup Madina Kerjasama Beri Jaminan Sosial Pada Honorer

Panyabungan.StArtNewsBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mandailing Natal dalam memberikan jaminan sosial pada tenaga honorer yang setiap harinya bertugas menjaga kebersihan.

Ikatan kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup dengan BPJS Ketenagakerjaan Mandailing Natal tentang pelaksanaan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Lapangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mandailing Natal bernomor Per/07/032017 dan Nomor 0/509/DLH-MN/2017 itu disepakati bersama Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Mandailing Natal, Fadli Kurniawan dan Kepala Dinas LH Madina, Khairul.

Ada sebanyak 103 Tenaga Kerja Lapangan Dinas LH Madina yang terdaftar dalam program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan itu.  Mereka mengikuti dua program JKK dan JKM yang memberikan para tanaga kerja honorer jaminan sosial apabila terjadi kecelakaan kerja.

Kelebihan manfaat yang dapat diklaim honorer, apabila terjadi kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberi manfaat berupa kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami risiko kerja itu. Lalu, ada juga JKM yang bukan disebabkan Kecelakaan Kerja, BPJS akan menyerahkan santunan dengan total Rp 24 Juta. Total itu berupa Santunan kematian Rp 16.200.000, santunan berkala Rp 200 Ribu selama 24 Bulan dan biaya Pemakaman Rp 3 Juta.

“Kemudian ada juga beasiswa pendidikan satu anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja yang telah memiliki masa iur paling singkat 5 Tahun sebesar Rp 12 Juta,” terang KCP BPJS Ketenagakerjaan Madina, Fadli Kurniawan, kepada StArtNews terkait jaminan pokok yang dapat diklaim tenagakerja honorer.

Fadli kemudian melanjutkan, apabila terjadi resiko kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, BPJS Ketenagakerjaan memberi manfaat santunan 48 kali Upah yang dilaporkan dan beasiswa pada satu anak yang bersangkutan sebesar Rp 12 Juta.

“Jika seandainya peserta dari honorer Dinas Lingkungan Hidup yang bekerja membersihkan di jalan umum ini tertabrak atau kecelakaan lalu lintas, maka yang bersangkutan dapat juga mengklaim santunan dari kecelakaan lalu lintas itu,” katanya, berharap satuan kerja lainnya di Pemerintah Kabupaten Madina juga memberikan jaminan sosial bagi honorernya yang bekerja sarat resiko.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Madina, Khairul dalam kerjasama itu mengungkapkan pihaknya memiliki motivasi untuk melindungi tenaga kerja dengan jaminan sosial, terlebih bagi tenaga kebersihan yang seharinya berada di jalan raya penuh dengan resiko kerja.

Reporter : Sakban Azhari

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...