Panyabungan, (Start News) – Tata kelola lingkungan melalui pembangunan Drainase di Desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan Timur yang sudah terealisasi kini sekarang manfaatnya sudah dapat dirasakan oleh masyarakat.
Dengan berlakunya UU Desa tahun 2014 tentang Desa. Desa berhak menentukan arah kebijakan pembangunan desanya berdasarkan hak asal-usul desa dan kewenangan lokal berskala desa, hal ini yang mendorong pemerintah desa Hutabangun untuk terus berinovasi dan melakukan perbaikan-perbaikan dalam perencanaan pembangunan desa.
Plt. Kepala Desa Hutabangun Akhiruddin Batubara,SE menjawab Start News, Rabu, 14 September 2016 mengatakan pembangunan drainase yang dilaksanakan di desanya merupakan aspirasi dari masyarakat yang tertampung dalam musyawarah desa.
Dikatakannya, di tahun 2016 ini sepanjang 328 meter drainase telah dialokasikan pembangunannya dengan nilai sekitar Rp.164.000.000.
Akhir mengatakan, dalam pengerjaannya di lapangan dilaksanakan masyarakat dengan cara swakelola.
Selain pembangunan fisik dana desa, di desa tersebut juga dialokasikan kepada pelatihan jahit menjahit kepada Naposo Nauli Bulung.
Dikatakannya, dengan program jahit menjahit tersebut nantinya para pemuda dan pemudi yang ada di desa Hutabangun bisa menjadi inovasi baru dan memiliki keterampilan di dalam jahit menjahit.
Sementara itu, Bairon salah seorang anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) menyampaikan dengan dibangunnya drainase tersebut lingkungan desa yang selama ini kotor dan kumuh sekarang menjadi lebih bersih dan tertata.
Reporter: Holik Mandailing
Manager Program & Pemberitaan : Hendra Ray
Admin : Ade