Di Pasar Sangkumpal Bonang, Sewa Lapak Rp200 Ribu per Meter, PKL Menjerit

Di Pasar Sangkumpal Bonang, Sewa Lapak Rp200 Ribu per Meter, PKL Menjerit

START FM  – Persoalan harga sewa lapak atau tempat berjualan di kaki lima saat ini membuat para pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Sangkumpal Bonang Kota Padangsidimpuan, menjerit. Pasalnya, secara tiba-tiba pihak pengelola pasar menaikkan harga sewa hingga Rp200 ribu permeternya, dari yang sebelumnya Rp160 ribu per meter.

Sejumlah pedagang kaki lima di pasar itu, menyampaikan keluhannya yang kesulitan menutupi biaya lapak tersebut. Para pedagang yang umumnya merupakan kaum ibu juga mayoritas merupakan pedagang sayur mayur merasa berat dengan kenaikan ongkos tersebut.

Pasar Sangkumpal Bonang yang ramai dikunjungi pengunjung hingga membuat harga sewa lapak untuk PKL di pasar ini mahal, sehingga membuat para pedagang khususnya PKL merasa terbebani

“Hasil dagangan tidak seberapa, belum lagi dagangan yang kadang sepi tidak laku. Kalau kami tidak bayar, meja kami kemarin semua sudah diangkat, tidak dibolehkan berjualan disini,” ungkap I br S yang merasa takut didepak (diusir) dari tempat berjualannya itu. Menanggapi itu, Pekerja Sosial, Baun Aritonang, menyebut, bahwa izin prinsip yang dipakai pihak Sangkumpal Bonang sebelumnya sudah diduga cacat hukum.

“Izin prinsip yang dipakai oleh pihak Sagumpal Bonang diduga cacat hukum, Pemko harus secepatnya merevisi kembali izin prinsip pengelolaan pasar tersebut, karena kami menduga pihak Sagumpal Bonang telah melakukan pelanggaran, salah satunya dengan membuat perjanjian dengan pihak lain di luar dari pengetahuan Pemko Psp,” kata Baun Aritonang seraya merngatakan, terjadi dua perjanjian yakni antara pengelola dengan Pemko dan pengelola dengan pedagang.

Lanjutnya, izin prinsip pengelolaan pasar sebelumnya  ditanda tangani oleh Ketua DPRD sebelumnya yakni Azwar Syamsi. “Sedang masa jabatan DPRD itu hanya 5 tahun, sedang izin prinsip tersebut lebih dari 5 tahun. Harusnya ada evaluasi dari bagian hukum dan DPRD sendiri. Ada salinan kontrak sama saya dan itu seharusnya tidak bisa sesuai dengan bunyi izin prinsip pengelolaan pasar yang diterbitkan Pemko dan inti persoalannya izin prinsip itu cacat hukum,” tandasnya.

sumber : Metro Tabagsel

Admin : Musly Joss Start

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...