Dinkes Madina Langgar Permendagri Terkait Bangunan Puskesmas Panyabungan Jae

Dinkes Madina Langgar Permendagri Terkait Bangunan Puskesmas Panyabungan Jae

Panyabungan.StArtNews- Sebuah bangunan berdiri megah di Puskesmas Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan Kota. Mandailng Natal, bangunan tersebut bernilai kontrak Rp.947.089.000 yang diplot anggarannya di Dinas Kesehatan Mandailing Natal sumber dana DAK atau Dana Alokasi Khusus. Pekerjaan jasa kontruksi nya sendiri dikerjakan CV. Rudy Jaya.

Usut punya usut ternyata berdirinya bangunan baru Puskesmas Panyabungan Jae tersebut ternyata dibangun sebelum dilakukan penghapusan asset dan perhitungan asset daerah. Akibatnya, daerah diduga merugi karena tindakan ceroboh dari Dinas Kesehatan Mandailing Natal karena bangunan yang dobongkar baru berusia beberapa tahun dan masih layak digunakan.

Pemilik Perusahaan CV. Rudy Jaya yang dikonfirmasi seputar pembangunan gedung baru Puskesmas Panyabungan Jae itu mengatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti perintah Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal Drg. Ismail Lubis.

“Kami hanya mengikuti perintah Kadis Kesehatan Saja, dia memerintahkan dirobohkan bangunan lama untuk diganti dengan bangunan baru, urusan lain belakangan dan Kadis mengaku bertanggung jawab” papar wagino.

Wagino juga mengaku bahwa seharusnya bangunan baru itu ditempatkan di bagian belakang Puskesmas. Namun karena perintah Kepala Dinas Kesehatan dibangun di bagian depan Puskesmas dengan merobohkan bangunan lama, kita laksanakan saja tegas wagino.

Wagino juga mengaku bahwa kondisi bangunan saat ini sudah selesai dan sudah di PHO. Kalau masalah terkait Asset kita tidak tahu karena Kadis Kesehatan Drg. Ismail Lubis  mengaku bertanggung jawab.

Dari informasi yang diperoleh StArtNews memang, pembangunan bangunan baru Puskesmas Panyabungan Jae tersebut seharusnya dilaksanakan di bagian belakang puskesmas, namun pihak Kontraktor melakukan pembangunan di Bagian depan Puskesmas dengan merobohkan bangunan lama yang masih layak.

PPTK Dinas Kesehatan Zuhrofi Ronggur pada StArtNews saat dikonfirmasi mengaku tidak ada masalah dalam pembangunan Bangunan Baru Puskesmas Panyabungan Jae tersebut karena sudah sesuai dengan Permenkes nomor  75. Artinya, dilakukan pembongkaran bangunan lama dan dibangun jadi bangunan baru untuk memperindah Puskesmas.

Zuhrofi Ronggur juga mengaku dalam perencanaan tidak ada menyebutkan lokasi harus di mana, sehingga pihaknya merobohkan bangunan lama.

Terkait masalah kerugian daerah akibat pembongkaran bangunan lama yang masih layak. Ronggur mengakui bahwa belum ada perhitungan dari Dinas Keuangan dan  Asset Daerah. Bahkan belum dilakukan penghapusan asset.

Pihak Dinas Keuangan dan Asset Daerah Mandailing Natal mengaku Sesuai dengan peraturan Permendagri no 19 tahun 2016 diketahui bahwa seharusnya pembongkaran bangunan lama untuk dilakukan pembangunan baru terlebih dahulu dilakukan penghitungan asset dari bangunan lama. Sehingga barang yang masih bisa dimanfaatkan dari bangunan lama bisa dilakukan pelelangan dan selanjutnya dilakukan penghapusan asset daerah .

Setelah dilakukan hal tersebut, baru bisa dilakukan pembangunan baru. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kerugian daerah terhadap bangunan yang dibongkar tersebut.

Reporter : Hanapi Lubis

Editor : Hanapi Lubis

Reporter : Hanapi Lubis

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...