DPRD Madina Terbitkan Rekomendasi Trans Singkuang

START FM – DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memberikan rekomendasi tentang eksistensi transmigrasi Singkuang, baik yang berada di UPT Singkuang SP I maupun UPT Singkuang 2 di Kecamatan Muara Batang Gadis.

Keputusan memberikan rekomendasi ini lewat Paripurna DPRD Madina, Selasa (2/8) kemarin yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Zubeir Lubis dihadiri Plt Asisten I pemkab Madina M Daut Batubara serta pimpinan SKPD yang ada dilingkungan Pemkab Madina.

Ketua Pansus Trans Singkuang Arsidin Batubara di hadapan paripurna DPRD mengatakan penempatan 350 KK warga transmigrasi UPT Singkuang SP 2 dengan kepemilikan lahan seluas 2 Ha/KK dengan rincian berdasarkan keterangan Pemerintah terdiri dari Pekarangan (0,5 ha), lahan usaha (0,5 ha) dan lahan usaha 1 ha, adalah sebuah kebijakan yang berkesinambungan dari pemerintah yang diakui konstitusi.

“Pemkab Madina harus sesegera mungkin melakukan koordinasi kepada pemerintah Provinsi Sumut melalui Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi, Badan Pertanahan Nasional serta pihak PT Rendy Permata Raya sebagai pemegang hak guna usaha dilokasi transmigrasi Singkuang, Kecamatan Muara batang Gadis untuk selanjutnya melakukan pengukuran bersama di lapangan.

Diungkapkan Arsidin, sambil menunggu realisasi dari rekomendasi Pansus DPRD, maka lokasi yang dinyatakan tumpang tindih penguasaannya khusus di lokasi UPT Transmigrasi Singkuang SP 2 kepada pihak Pemkab Madina, dapat melakukan koordinasi kepada pihak Propinsi Sumatera Utara khususnya Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk selanjutnya melakukan proses sertifikasi hak kepemilikan kepada Badan Pertanahan Nasional.

Sumber : HarianMedanbisnis

Admin : MJS

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...