Muara Sipongi, StArtNews- Terkait adanya dugaan penyelewengan dana BUMdes tahun 2017 sebesar Rp.55.397.000, warga Tanjung Larangan Kec. Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal minta aparat berwenang mengusut oknum-oknum yang terlibat dalam pengelolaan BUMdes Tanjung Larangan ini. Sebab, sampai berita ini diturunkan, Selasa (22/1) belum ada solusi atau i’tikad baik dari oknum pengelola untuk mempertanggungjawabkan hilangnya dana tersebut.
Bahkan, untuk yang kesekian kalinya, masyarakat Tanjung Larangan, Minggu malam lalu (19/1) kembali melaksanakan musyawarah yang dihadiri anggota BPD, Kepala Desa terpilih, tokoh masyarakat dan masyarakat Tanjung Larangan untuk mencarikan solusi terkait dugaan penyelewengan anggaran tersebut, namun musyawarah ini mengalami kebuntuan. Sebab, orang yang dianggap paling bertanggungjawab, yaitu Ketua BUMdes tidak hadir disebabkan dugaan sudah melarikan diri. Akhirnya peserta rapat mengambil kesimpulan akan melanjutkan masalah ini ke jalur hukum.
Ketua BPD Tanjung Larangan Sahron yang dihubungi, Selasa (22/1) membenarkan hal itu. Sesuai hasil musyawarah yang dilaksanakan warga, Sabtu malam lalu (19/1) memutuskan, oknum-oknum yang terlibat dalam pengelolaan BUMdes ini akan diadukan ke pihak berwenang. Sebab, sampai saat ini sepertinya tidak ada i’tikad baik dari pengelola BUMdes tahun 2017 untuk mempertanggung jawabkan anggaran ini. Bahkan lucunya lagi, Ketua BUMdes berinisial I sudah menghilang entah kemana.
“Sesuai arahan Camat Muara Sipongi dalam rapat beberapa hari lalu di Kantor Camat, agar masalah ini segera diselesaikan di tingkat desa, namun sepertinya tidak ada i’tikad baik dari oknum I untuk menyelesaikan masalah ini. Akhirnya peserta musyawarah mengambil kesimpulan akan menempuh jalur hukum” ujar Sahron.
Sedangkan kepala Desa Tanjung Larangan Abdul Roni yang dijumpai beberapa hari lalu mengakui memang ada dana BUMdes tahun 2017 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pengurus BUMdes sekitar Rp.50 juta.
“Saya telah minta laporan dari pengurus BUMdes terkait penggunaan dana ini. Memang ditemukan dana sekitar Rp.50 juta selisih dana dari saldo rekening yang ada tidak bisa dipertanggungjawabkan pengurus. Saya juga sudah suruh mereka agar membuat pertanggungjawaban penggunaan dana ini. ” ujar Kepala Desa.
Dikatakannya, “selaku Kepala Desa dirinya telah melaksanakan penyerahan dana BUMdes sesuai prosedur kepada rekening BUMdes. Jadi yang berhak mengelola BUMdes itu adalah pengurus, bukan saya sebagai Kepala Desa. Jadi kalaupun ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu tanggung jawab pengerus atau pengelola BUMdes.”
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala desa Tanjung Larangan Kec. Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal, Abdul Roni dan Ketua BUMdesnya Ilham melakui surat dilaporkan warganya ke Polres Madina, Bupati, Kejaksaan, Inspektorat dan DPRD Madina terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran BUMdes tahun 2017 lalu.
Sesuai hasil rapat masyarakat, mereka menuntut Ketua BUMdes dan Kepala Desa membuat pertanggungjawaban BUMdes tahun 2017. Sebab, sesuai hasil laporan Bendahara BUMdes ada indikasi uang BUMdes ini tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.55.397.000. Warga juga minta adanya pertanggungjawaban anggaran pembangunan MCK yang diduga bersumber dari dana BUMdes 2017.
Reporter : Lokot Husda Lubis
Editor : Hanapi Lubis