Fraksi PKB DPRD Madina Soroti Keterlambatan Pembahasan P-APBD T.A 2017

Fraksi PKB DPRD Madina Soroti Keterlambatan Pembahasan P-APBD T.A 2017

DPRD Mandailing Natal

Panyabungan,StArtNewsFraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Kab.Madina) menyoroti dan mempertanyakan atas keterlambatan pembahasan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (T.A) 2017, dalam sidang Paripurna seputar Nota Keuangan Rancangan P-APBD Kab. Madina T.A 2017 Jum’at di ruang sidang Paripurna Dewan Komplek Perkantoran Pemkab. Madina Puncak Payaloting desa Parbangunan Aek Godang Panyabungan.
F-PKB menyampaikan dalam pandangan fraksinya bahwa dalam menjalankan roda Pemerintahan Daerah (Pemda) ada amanat konstitusi harus kita laksanakan. Untuk itu F-PKB mengajak kita semua agar selalu taat terhadap segala ketentuan ketentuan yang mengatur seputar pelaksanaan roda Pemerintahan dimaksud. Terkait penyampaian, pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD, kami ingatkan khususnya pada Pemda bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 dan telah mengalami beberapa perubahan menyebutkan bahwa pembahasan Ranperda tentang P-APBD harus dilaksanakan selambat lambatnya Minggu ke dua bulan September pada Tahun Anggaran berjalan,untuk mendapatkan persetujuan bersama DPRD.

Nah sekarang sudah memasuki Minggu ke tiga bulan Oktober tahun anggaran berjalan, artinya kita sudah terlambat sekitar satu bulan.Dan menurut F-PKB keterlambatan juga terjadi pada saat pembahasan P-APBD T.A 2015 dan 2016.Untuk itu kami meminta kepada Pemkab. Madina khususnya T-PAD Kab. Madina agar bekerja lebih cepat lagi dalam menyiapkan draft-draft yang dibutuhkan dalam pembahasan P-APBD sehingga keterlambatan serupa tidak terulang kembali pada tahun-tahun mendatang.


Selanjutnya F-PKB juga menyoroti kurang aktifnya para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mengikuti rapat rapat baik itu di Komisi-komisi, Badan Anggaran (Banggar), maupun alat kelengkapan lainnya. Dalam catatan kami ada beberapa SKPD kurang aktif/ kooperatif dalam mengikuti rapat dengan DPRD. Kepada Bupati Madina agar memberikan perhatian khusus kepada SKPD-SKPD terkait agar lebih disiplin dalam mengikuti rapat dengan DPRD Madina serta tidak menyerahkan tanggung jawab kepada staf yang tidak berkompeten atau tidak berwenang.Omong kosong kita dapat mewujudkan Visi Misi dalam tataran pelaksanaan, jika saat perencanaan pun kita tidak dapat melaksanakan dengan baik dan cermat.
Sementara itu Bupati Madina menyahuti sorotan F-PKB yang dibacakan Wakil Bupati H. M. Ja’far Sukhairi Nasution mengatakan bahwa keterlambatan  P-APBD T.A.2017 dapat kami jelaskan bahwa proses  penyusunan P-APBD dapat dilaksanakan setelah kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) perubahan. Selanjutnya KUA- PPAS bisa dilaksanakan apabila laporan pertanggungjawaban tentang realisasi APBD tahun sebelumnya telah disetujui bersama. Realisasi anggaran tahun sebelumnya dapat dibahas bersama apabila laporan keuangan telah di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rangkaian tersebut berefek terhadap pelaksanaan pembahasan P-APBD.
Untuk ketidak hadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau SKPD pada rapat-rapat di DPRD, kami ucapkan terima kasih atas koreksinya. Ini telah menjadi perhatian kami, selanjutnya kami akan memberi teguran kepada OPD/SKPD yang bersangkutan untuk lebih aktif dan kooperatif dalam menjalin hubungan untuk lebih baik dengan pihak legislatif yang keseluruhannya adalah untuk kepentingan masyarakat Kab. Madina.

Reporter : R Ray

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...