Gara-gara Turunkan Spanduk Djoss, Panwaslih Pasrah Dilaporkan ke Bawaslu

Gara-gara Turunkan Spanduk Djoss, Panwaslih Pasrah Dilaporkan ke Bawaslu

Panitia Pengawas Pemilih Kota Pematangsiantar diancam Ketua Pemenangan Calon Gubernur Djarot Sihar (Djoss), Jumiran Abdi akan dilaporkan ke Bawaslu.

Hal ini menyusul diturunkannya spanduk acara Djoss bersama Pujakesuma yamg dianggap kampanye ilegal di Siantar Hotel.

Bagian Pengawasan Panwaslih Pematangsiantar, Muslimin Akbar menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas.

Panwaslih menemukan beberapa indikasi tiga unsur kampanya saat acara Djarot bersama Pujakesuma, yakni adanya paslon, Alat Peraga Kampanye, dan ajakan memilih saat acara.

Muslimin menanggapi ancaman Jumiran Abdi mengaku pasrah dan tak berkomentar melakukan perlawanan. Dia menyerahkan sepenuhnya hal ini sebagai hak Jumiran Abdi.

“Kalau dia niat mau ke sana. Kami tetap koordinasi. Tapi kalau melaporkan, ya haknya dia. Bukan berarti kita melawan, itu tidak. Mana bisa bilang kita gak, itu hak dia,” kata Muslimin Akbar, Kamis (22/3/2018)

“Kalau dia ya dia lah kalau mau laporkan. Silahkan. Ya intinya prinsipnya hak dan terserah dia lah. Kalau bisa dibicarakan, dikomunikasikan, dia kan orang tua awak, juga awak hormati,” ujarnya.

Diketahui acara pertemuan calon Gubernur Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat bersama organisasi masyarakat Pujakesuma diprotes Panitia Pengawas Pemilih Siantar karena dianggap kampanye ilegal.

Panwaslih menurunkan spanduk baliho acara yang berlangsung di aula Siantar Hotel, Selasa malam, (20/3/2018) kemarin.

Acara diduga ada indikasi melakukan kampanye tanpa izin dan sepengatahuan pihak Panwaslih.

Apalagi saat acara anggota Pujakesuma dibagikan brosur profil Djarot-Sihar lengkap dengan nomor urut.

Djarot dan peserta acara juga berfoto bersama dengan memamerkan jari tangan pertanda nomor dua, nomor urut pilihan Djarot-Sihat yang diberika KPU Sumut.

Pihak Panwaslih menurunkan baliho di hadapan Djarot yang hadir dengan pakaian adat Jawa lengkap dengan blankon. Kejadian ini sempat membuat Jumiran Abdi yang mengaku Ketua Tim Pemenangan Djarot marah-marah kepada Panwaslih.

Usai spanduk diturunkan, Muslimin Akbar juga menjelaskan adanya dugaan kampanye ilegal dengan adanya penyebaran visi-misi Djarot-Sihar yang disampaikan Djarot yang hadir langsung dalam acara. Selain itu ada hadir beberapa PNS dengan pakaian Pujakesuma serta anak-anak hadir ke acara.

“Dalam orasi ada di awal. Ajakan dukungan yel-yel kan itu dia. Kegiatannya spontan. Kami gak dapat pemberitahuan. Dia tidak konfirmasi, yang menyebut ilegal itu anda, yang pasti tidak ada jadwal. Ada juga PNS kita temua dan juga anak-anak saat acara. Arahan Kapolres melalui Kasat supaya dilakukan persuasif. Kita panggil ketua panitia acara. Menurut saya sudah memeuhi tiga unsur kampanye,” jelas Muslimin Akbar.

Mengetahui itu, Jumiran Abdi yang sempat marah-marah bernada tinggi kepada Muslimin Akbar terkait ditunkannya baliho mengaku Ketua Tim Pemenangan Djarot Sihar saat diwawancarai sejumlah wartawan. Dia membantah adanya unsur pelanggaran berkampanye yang dilakuka pihaknya.

“Yang saya ketuahui yang namanya kampanye itu memenuhi tiga unsur. Harus terpenuhi itu semua, menyampaikan visi dan misi, mengajak orang memilih dan disampaikan calon atau juru kampanyenya. Tiga-tiga ini tidak ada,” katanya.

Saat dicecar soal adanya ditemukan Alat Peraga Kampanye berupa browsur, stiker dan baliho Djarot-Sihat lengkap dengan nomor urut Paslon, Jumiran berdalih kegiatan dilakukan di lokasi gedung yang bersifat internal.

“Kalau itu kan disampaikan di rumah kita. Betul ada ajakan. Tapi apa yang di luar sana tidak berupa ajakan. Saya masih mikir dulu, paling tidak saya laporkan ke Bawaslu Provinsi. Izinnya ada pertemuan, mana boleh kampanye karena ini memang bukan kampanye. Besok baru izin kampanye, ini hanya izin pertemuan biasa,” tukasnya.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Elfin Pasaribu menjelaskan bahwa tindakan mereka karena kegiatan tidak ada izin dan pemberitahuan yang melanggar peraturan.

Selain itu, ditemukan indikasi tiga unsur kampanye, yaitu adanya Alat Peraga Kampanye (APK), ajakan memilih, dan brosur dan striker Djarot-Sihar bernomor dua.

“Dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 diman setiao pertemuan harus ada pemberitahuan kepada Polres, KPU dan Panwas. Tadinkita tanya ke KPU ternyata tidak ada pemberitahuan. Kemudian kita lihatle dalam acara ada kegiatan kampanye ada spanduk nomor paslon, ada browsur yang mengajak masyarakat memilih paslon, itu udah ada unsur kampanyenya. Dan kita sampaikan secara persuasif upaya pencegahan. Makanya kita tadi kalaubl pertemuan hanya tatap muka dengan ormas itu tidak apa-apa, namun tadi paslonnya hadir dan disitu ada APK beserta nomornya. Akan kita proses, karena ini indikasi dugaan, nanti kita panggil untuk klarifikasi,” kata Elfin Pasaribu, Selasa malam.

“Kita persuasif menyampaikannya, mereka tadi (Jumiran Abdi) yang marah-marah. Kita tidak. Kita tetap tersenyum. Kita persuasif dan komunikasi dengan ketua panitia. Karena ada APK makanya kita sarankan mencabut APK. Yang marah Dia Jumiran Abdi. Kita kumpulkan dulu bukti-buktinya,” jelas Elfin.

Ratusan anggota Pujamesuma hadir diberikan brosur terkait profil Djarot-Sihat bernomor urut 2, stiker Djarot-Sihar nomor 2. Di lokasi peserta acara juga berfoto bersama Djarot dengan menampilkan dua jemari (simbol peace) yang diduga tanda nomor urut dua yang meruoakan nomor Djarot-Sihar yang diberikan oleh KPU.

Sumber : Tribun.Medan.Com

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...