JK: Pengawasan Dana Desa Tak Perlu KPK

JK: Pengawasan Dana Desa Tak Perlu KPK

MUSIK & INFORMASI PAGI – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui bahwa makin besarnya angka penyaluran dana desa per tahunnya harus diikuti dengan pengawasan yang makin ketat. Namun, menurut ia, pengawasan itu tak memerlukan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“KPK kan orangnya terbatas. Jumlah desanya ada berapa juga itu,” ujar JK usai mendatangi diskusi perihal Dana Desa di Hotel Bidakara, Senin, 22 Februari 2016.

Sebelumnya, Menteri Desa Marwan Jaffar mengatakan bahwa untuk tahun 2016 ini, setidaknya ada 35 ribu desa yang akan menerima dana desa. Ia memperkirakan nilainya mencapai Rp 47 triliun dengan rata-rata tiap desa menerima Rp 643 juta.

Adapun pencairan dana desa ini melalui dua tahap dari yang sebelumnya tiga tahap. Dana desa tahap pertama akan disalurkan pada Maret mendatang, yaitu sebesar 60 persen atau sekitar Rp 28,2 triliun. Pencairan tahap kedua, yakni 40 persen atau sekitar Rp 18,8 triliun, dilakukan pada Agustus.

JK melanjutkan bahwa pengawasan penyaluran dana desa nanti cukup dari internal pemerintah daerah saja. Lebih jelasnya, pengawasan dibantu oleh kementerian, kecamatan, kabupaten.

Secara terpisah, Marwan meminta semua kepala desa, perangkat desa, dan unsur masyarakat lainnya untuk membuat rencana program sehingga penyaluran dana berjalan lancar dan terawasi. Lagipula, kata ia, dana itu untuk kepentingan masyarakat juga.

Marwan menyebutkan jika dana desa digunakan untuk program pembangunan infrastruktur yang padat karya, akan membantu desa untuk mengentaskan kemiskinan. “Jadi harus direncanakan dan diawasi dengan baik,” tuturnya.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...