Kapolres Jadi Ketua Tim Saber Pungli Mandailing Natal

Kapolres Jadi Ketua Tim Saber Pungli Mandailing Natal

Foto: inilah.com

Foto: inilah.com

Panyabungan-StArtNews

Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal tidak main-main terhadap tim Saber Pungli atau Sapu Bersih Pungli. Sesuai hasil rapat pada senin 01/11, Pemerintah Daerah telah berhasil membentuk Tim Saber Pungli, dalam jangka waktu dekat akan dilakukan pelantikan Tim Saber Pungli.

Dari informasi yang di dapat StArtNews, Ketua Dewan Pembina dipimpin langsung Bupati Mandailing Natal Drs. Dahlan Hasan Nasution dan Wakil Bupati M. Jakfar Sukhairi Nasution. Sementara Ketua Tim Saber Pungli dipimpin Kapolres Mandailing Natal AKBP. Rudy Ripani, deputi penindakan sendiri ditangani Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal dan Intelijen juga di koordinir oleh Sat Intel Polres Mandailing Natal, sementara Inspektorat Mandailing Natal sebagai Sekretaris.

Sekretaris Tim Saber Pungli Mandailing Natal Marwan Bakti Siregar membenarkan telah terbentuknya susunan struktur organisasi Tim Saber Pungli untuk Wilayah Mandailing Natal namun papar Marwan Bakti Siregar, Tim Saber Pungli sampai saat ini masih menunggu nama-nama tim lainnya. Sesuai aturannya, anggota Tim Saber Pungli nantinya akan ditempatkan di semua instansi.

Peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan pungli di seluruh Wilayah Mandailing Natal sangat dibutuhkan. Karena tim saber pungli sangat terbuka bagi laporan yang datang dari masyarakat. Papar Marwan Bakti Siregar.

Pembentukan satgas pungli ini menindak lanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia No. 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 5 tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah.

Sebagai informasi bahwa, Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.

“Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun Pemerintah Daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi:

  1. Intelijen;
  2. Pencegahan;
  3. Penindakan; dan,
  4. Yustisi

Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah:

  1. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
  2. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari Kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
  3. Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;
  4. Melakukan operasi tangkap tangan;
  5. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan Kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan,
  7. Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.

Reporter : Hanapi Lubis

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...