Panyabungan (Start News) – Dengan maraknya kasus pencabulan anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Mandailing Natal, Aparat kepolisian mengharapkan kepada para orang tua agar senantiasa melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya baik di lingkungan keluarga maupun diluar rumah, agar jangan sampai terjadi korban dan pelaku cabul. Demikian disampaikan Kapolres Mandailing Natal, AKBP Rudi Rifani, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP, Hendro Sutarno kepada Start News, Kamis.
Hendro menyebutkan, terjadinya pencabulan ini rata-rata dikarenakan oleh pengaruh video-video porno yang berada di handphone dan yang beredar dimedia-media sosial.
Dikatakan Kasat, dalam kurun waktu satu bulan ini pihaknya telah menerima 3 laporan polisi terkait perbuatan cabul tersebut yang mana kejadiannya terjadi di beberapa kecamatan seperti di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara dengan tersangka SA (20 Thn) dan MHR (19 Thn), Desa Huta Pungkut Kecamatan Kotanopan dengan tersangka SL (32 Thn) dan Naga Juang dengan tersangka IRT (18 Thn).
Atas hal itu aparat kepolisian Polres Mandailing Natal terus mengintensifkan penyelidikan kasus-kasus tersebut sehingga tidak terulang lagi kepada korban-korban yang lain.
Hingga saat ini semua tersangka berada di Mapolres Mandailing Natal guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Holik Mandailing
Manager Program & Pemberitaan : Hendra Ray
Admin : Ade