Kasus LGBT Berpeluang Besar Masuk Rancangan KUHP

Kasus LGBT Berpeluang Besar Masuk Rancangan KUHP

Jakarta, StArtNews- Kasus seksual menyimpang seperti LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) kemungkinan bisa masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas Komisi III DPR RI. Delik pidana perzinahan dan perkosaan bisa diperluas. Tidak saja melibatkan pria dan perempuan, tapi bisa juga kepada sesama jenis.

“Dalam KUHP yang berlaku sekarang, perzinahan yang bisa dipidana adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan, yang salah satunya masih terikat dalam pernikahan. Lalu, pasangannya mengadu ke polisi. Itulah posisi pengertian perzinahan yang ada di KUHP peninggalan Belanda sekarang. Kini, pasal menyangkut perzinahan diperluas. Tidak hanya dibatasi seperti itu, tapi segala bentuk hubungan seksual di luar pernikahan. Hanya deliknya masih delik aduan,” papar Arsul Sani, anggota Komisi III DPR saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Aliansi Ulama Madura (AUMA), Rabu (10/1/2018).

Sebagai anggota Panja sekaligus Tim Perumus RKUHP, Arsul Sani sangat berkepentingan memberi penjelasan tentang kontroversi kasus LGBT kepada publik.

Kini, pasal perzinahan masih dirumuskan dan belum mendapat rumusan final. Dalam draf RKUHP, kasus ini ditempatkan dalam pasal 484-488. Peluang kasus LGBT masuk dalam pasal tersendiri di KUHP kelak, masih sangat terbuka sperti diserukan para ulama dari Madura, Jatim.

“Kalau selama ini perzinahan yang secara tradisional hanya menyangkut hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. Konsep ini diperluas seperti yang diinginkan para ulama Madura seperti LGBT. Rumusannya belum final, tapi pembahasannya sudah sampai ke arah sana. Yang masuk pasal ini seperti perbuatan cabul, pornografi, perkosaan, itu juga akan dipidana,” ungkap politisi PPP tersebut.

Konsep delik perkosaan nanti tidak hanya laki-laki dengan perempuan, bisa juga laki-laki dengan laki-laki. Di sinilah ada kejahatan pedofil yang kini marak terjadi dan bisa masuk dalam rumusan RKUHP. Komisi III sudah membahas selama dua tahun RKUHP ini, karena banyak sekali pasal yang diajukan.

Kontributor : Saparuddin Siregar

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...