Kejari Panyabungan Musnahkan Barang Bukti

Kejari Panyabungan Musnahkan Barang Bukti

START NEWS – PANYABUNGAN. Untuk menjalankan perintah dari putusan pengadilan terkait penyitaan dan pemusnahan barang bukti, Rabu (24/2), Kejari Panyabungan menggelar pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Panyabungan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kejari Panyabungan memusnahkan barang bukti narkotika dan psikotropika sebanyak 63.415.17 gram ganja, 34,99 gram sabu-sabu, 2 unit mesin jackpot, 1 unit mesin molen, 1 senpi dan 4 butir peluru amunisi.

Kejari Panyabungan Musnahkan Barang Bukti depan kantor kejaksaan panyabungan,madina

Kejari Panyabungan Musnahkan Barang Bukti depan kantor kejaksaan panyabungan,madinakejari,

 

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution diwakili Sekdakab Safei Lubis, Kapolres Madina, Andry Setiawan, Kepala Pengadilan Negeri Madina, Kalapas Klas IIB Panyabungan, BNK Madina dan tokoh masyarakat Madina yang juga merupakan duta narkoba, H Ismail Hakim Lubis.

Kajari Panyabungan Arif Zahrulyani di sela acara menyampaikan, bahwa dirinya merasa perihatin dan terkejut setelah tahu bahwa Kabupaten Madina ternyata banyak memiliki kasus narkoba.

“Saya tergolong baru beberapa minggu bertugas di Madina, dan dengan melihat kondisi banyaknya kasus narkoba disini, saya sangat merasa perihatin,” ujarnya.

Dalam acara pemusnahan barang bukti ini, Kejari Panyabungan akan memusnahkan 64 kg ganja dari 30 perkara narkotika dan 24 perkara sabu dari kasus psikotropika. “Barang bukti ini belum termasuk dengan barang bukti yang di musnahkan Polres Madina,” katanya.

Arif menjelaskan, UU yang baru saat ini, untuk tersangka yang ditangkap dengan 1 kg ganja, akan dikenakan sanksi hukuman pidana penjara 7 tahun keatas.

“Berdasarkan survey, saya di Lapas Klas IIB Panyabungan, menurut keterangan Kalapas. Saat ini ada 64 persen perkara dengan kasus narkoba yang menjalani hukuman di lapas,” katanya.

Untuk ke depan Kejari, sudah seharusnya ada pemikiran atau solusi untuk menekan angka pemakaian dan peredaran narkoba di Madina.

“Sekeras apapun Polres Madina melakukan pemberantasan narkoba di Madina, apabila tidak dilakukan pemutusan mata rantai dari penyuplai atau produsen narkoba, maka pemecahan masalah narkoba di Madina tidak akan terealisasi, bahkan diduga akan semakin bertambah,” katanya.

Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution yang diwakili Sekdakab Madina, Safei Lubis di hadapan muspika yang hadir mengaku prihatin apa yang disampaikan Kajari panyabungan.

“Untuk memberantas narkoba sekaligus menekan angka pengguna dan pengedar narkoba, sudah seharusnya pemerintah daerah dan muspida bekerjasama untuk melakukan ini,” katanya.

Sumber : HarianMedanBisnis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...