Kenaikan Cukai Rokok Ancam Devisa dan Daya Beli

Kenaikan Cukai Rokok Ancam Devisa dan Daya Beli

Jakarta,StArtNews- Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono menilai rencana pemerintah menaikkan cukai rokok hingga 10,04 persen tidak efektif.  Kebijakan itu akan menggerus devisa negara dari pendapatan cukai rokok. Selain itu, daya beli masyarakat, terutama konsumen rokok, tentu ikut menurun.

“Rencana kenaikan cukai rokok menjadi 10,04 persen berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Bambang seperti dikutip dari Parlementaria, Rabu (10/1/2018).

Menurut dia, kebijakan pemerintah tersebut akan menggerus banyak sektor. Misalnya, UMKM produsen rokok dan petani tembakau sangat terganggu. Angka pengangguran baru juga akan meningkat.

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, konsumen rokok mencapai 70 persen dari total penduduk Indonesia. Jika penduduk Indonesia mencapai 250 juta, maka ada sekitar 180 juta konsumen rokok (perokok) yang akan terbebani. Daya beli konsumen ini menurun kendati masih ada pembeli rokok yang mungkin tetap memaksakan diri membeli rokok. Sementara UMKM yang ikut tergerus sekitar 10 persen dari 65 juta UMKM di Indonesia.

“UMKM jenis ini bakal berguguran. Padahal, UMKM tersebut mendongkrak peningkatan ekonomi dan memberikan lapangan kerja. Jelas ini akan menurunkan industri kita yang awalnya ada 5.000 industri. Jumlah itu bisa menurun hingga 600 industri saja akibat kenaikan cukai rokok ini,” katanya.

 “Merokok itu justru menyehatkan,” kilah Bambang. Menurut dia, tak ada kaitan rokok dengan kesehatan. Merokok justru menghilangkan stres.

 Politisi dari dapil Jatim I itu mencontohkan para pemimpin dunia yang perokok. Sebut saja Soekarno, Soeharto, Fidel Castro, Deng Shio Ping, dan Ronald Reagen. Bahkan, Mbah Goto yang berusia 100 tahun di Seragen, Jateng, juga seorang perokok. ”Mereka meninggal bukan karena kanker paru dan tenggorokan yang diakibatkan merokok,” tandasnya.

Bambang menambahkan, devisa Rp 150 triliun yang selama ini didapat dari cukai rokok, bakal hilang. Rokok menyumbang 7-8 persen dari total devisa negara. Sebanyak 2 persen dari pajak rokok tersebut didistribusikan untuk daerah. “Rokok merupakan penyumbang pajak terbesar nomor 2 setelah migas,” ucapnya. (Saparuddin Siregar)

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...