Kesbangpol Ancam Membekukan LSM

Kesbangpol Ancam Membekukan LSM

START FM – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mengancam akan membekukan izin operasional Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang beraktivitas di Kabupaten Tapsel. Langkah itu dibuat akibat masih banyaknya LSM yang beroperasi di Tapsel, tetapi belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

“Kami meminta LSM yang melaksanakan kegiatan di Tapsel segera mendaftarkan organisasinya dan segera mengurus kembali SKT yang sudah mati atau kadaluarsa masa berlakunya,” kata Kakan Kesbangpol Tapsel Hamdi Pulungan melalui Kepala Tata Usaha Syamsir Alamsyah Harahap kepada wartawan.

Dikatakannya, dari 94 LSM yang terdaftar di Kesbangpol Tapsel, namun yang memiliki SKT hanya 52 LSM dan yang masih berlaku hanya 23 LSM. Sesuai pasal 22 Permendagri Nomor 33 tahun 2013 menyatakan, pengurus organisasi kemasyarakatan mengajukan permohonan perpanjangan SKT bagi yang sudah habis masa berlakunya.

ilustrasi

ilustras

“Kami mengimbau pimpinan LSM yang sudah terdaftar di Kesbangpol dan masa SKT-nya sudah berakhir untuk segera memperpanjang SKT tersebut, apalagi saat ini jumlah LSM di Tapsel lebih banyak yang pasif ketimbang yang aktif,” katanya.

Dia mengatakan jika tidak diindahkan, maka konsekuensinya pihak Kesbangpol akan membekukan LSM yang tidak miliki izin dari pemerintah. Hingga saat ini, tambahnya, masih banyak LSM yang ada di Tapsel belum melakukan tertib administrasi, khususnya menyangkut status masa operasional LSM yang tercantum dalam SKT di Kesbangpol Tapsel.

Dalam hal ini kesbangpol terus melakukan evaluasi, pengawasan, pembinaan dan mengaudit keberadaan seluruh LSM di Tapsel khususnya terkait domisili atau sekretariat LSM, penggunaan anggaran, personalia, dll.

Masa berlaku SKT 5 tahun, namun setiap tahun Ormas atau LSM wajib melapor ke Kesbangpol, semisal bila SKT sudah habis masa berlakuknya, maka Ormas atau LSM yang bersangkutan tidak akan bisa mendapat bantuan dari pemerintah.

Kasi Organisasi dan Kemasyarakatan Azam Hasibuan menyatakan, pihaknya secara rutin setiap tahun melakukan sosialisasi dan akan memverifikasi seluruh Ormas serta LSM yang ada di Tapsel untuk mengetahui apakah Ormas dan LSM masih aktif, juga yang masa berlaku SKT nya habis dapat memperpanjang, karena penting dalam pengawasan.

Dikatakan, hingga saat ini, ada 256 organisasi yang terdaftar di Kesbangpol Tapsel terdiri dari 94 LSM, 51 OKP dan 111 ormas yang terdiri dari ormas profesi, ormas Islam, ormas keagamaan, ormas kedaerahan dan ormas spesifikasi seperti kebudayaan, olahraga, sosial dan ekonomi.

Sumber :  HarianMedanBisnis.Com

Admin : Musly Joss Start

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...