Ketua DPRD Madina Nilai Banmus Pemberhentian Dirinya Ilegal

Ketua DPRD Madina Nilai Banmus Pemberhentian Dirinya Ilegal

Panyabungan, StArtNews- Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara Hj. Lely Artati, S.Ag menilai, Banmus yang dilaksanakan Senin sore 25/06 di ruang  Banmus Gedung DPRD Mandailing Natal yang dihadiri 12 Anggota Banmus dan unsur Pinpinan dinilai tidak memiliki legal standing karena persoalan di tubuh Paratainya sendiri masih dalam proses.

Kemudian kata Hj. Lely Artati, S.Ag sebelum pelaksanaan Banmus selaku Ketua telah mempertanyakan anggota Banmus bagai mana legal standing dari Banmus tersebut, namun tidak ada kejelasan dari unsur pimpinan yang dihadiri wakil ketua DPRD Hermansyah Batubara dan anggota, sehingga dalam rapat tersebut keputusan apakah Banmus dilanjutkan atau tidak diambil dengan cara voting.

Terkait kehadirannya dalam Banmus, sebagai Ketua DPRD, dirinya mengaku harus menampung aspirasi anggota meski yang dibahas di badan musyawarah tersebut termasuk masalah pemberhentian dirinya selaku Ketua DPRD Mandailing Natal, namun sesuai dengan aturannya, selaku pimpinan dirinya tidak mengakui legal standing Banmus tersebut karena dianggap telah menyalahi aturan. Dalam satu keputusan Hukum tidak ada keputusan diambil dengan cara voting, keputusan hukum haruslah diputusan secara hukum yang berlaku di Negara ini, pungkas Ketua DPRD Mandailing Natal.

Seperti diketahui bahwa Banmus DPRD Mandailing Natal tersebur membahas tentang Pemberhentian Ketua DPRD Mandailing Natal Hj. Lely Artati, S.Ag sesuai dengan surat yang diterima DPRD dari Partai Hanura mulai dari tingkat Pusat atau DPP dan surat dari DPC Hanura Mandailing Natal. Tidak hanya Ketua DPRD salah satu Anggota DPRD dari Partai Hanura atas nama H. Ali Makmur juga diusulkan pergantian antar waktu oleh Partainya.

Wakil Ketua DPRD Mandailing Natal Harmensyah Batubara sendiri usai pelaksanaan Rapat Banmus pada Reporter StArtNews membenarkan masuknya surat tersebut pada DPRD, sehingga harus ditindaklanjuti.

Dari hasil notulen rapat Banmus yang dilaksanakan telah menyepakati tanggal 29 Juni 2018 ini, akan dilakukan paripurna pemberhentian pimpinan DPRD tersebut. Sesuai dengan surat yang diterima DPRD dari Partai Hanura, juga tertuang sebagai pengganti Hj. Lely Artati, S.Ag selaku Ketua DPRD akan digantikan oleh Maraganti dari Fraksi Hanura DPRD Mandailing Natal.

Sementara itu, pihak DPC Partai Hanura yang berupaya dikonfirmasi seputar hal tersebut belum bisa dikonfirmasi.

Reporter : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...