KH Ma’ruf Amin Dicecar, Muhammadiyah Bakal Pertanyakan Sikap Hakim Sidang Ahok ke KY

KH Ma’ruf Amin Dicecar, Muhammadiyah Bakal Pertanyakan Sikap Hakim Sidang Ahok ke KY

Sekretaris Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mempertanyakan sikap majelis hakim dalam sidang kasus penistaan agama yang menghadirkan saksi Ketua Umum Majelsi Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin, pada Selasa 31 Januari 2017.

Menurutnya, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto ini telah membiarkan Ahok beserta tim kuasa hukumnya mempertanyakan sejumlah hal yang melenceng dari persoalan.

Hal yang dianggap melenceng itu di antaranya terkait pertanyaan pertemuan dengan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan dukungan terhadap salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

“Itu sangat berlebihan karena dalam sidang itu, kok hakim malah tidak menjadi hakim. Hakim membiarkan tim pengacara Ahok bertanya di luar substansi persoalan,” kata Azrul saat berbincang dengan Okezone, Rabu (1/2/2017).

Azrul menerangkan, semestinya Ahok beserta tim kuasa hukumnya menanyakan Kiai Ma’ruf sebagai saksi yang mengeluarkan fatwa di MUI saja tanpa keluar dari substansi.

MUI, seperti sudah dijelaskan Kiai Ma’ruf, mengambil keputusan mengeluarkan fatwa berdasarkan rapat pimpinan yang didahului oleh rapat beberapa komisi di dalamnya. Fatwa ini dikeluarkan agar masyarakat tidak ‘liar’ dalam menyikapi kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.

“Ini memang ranah MUI. Seharusnya di situ yang ditanyakan, jangan kemana-mana. Kita perlu mempertanyakan kepada hakim, mengapa (Kiai Ma’ruf) bisa (bersaksi) sampai tujuh jam? Di mana kewenangan hakim? Ini wajar kalau banyak yang mempersoalkan, termasuk Muhammadiyah,” tandas dia.

Oleh karenanya, Sekjen Kornas Fokal IMM ini pun menyesalkan pembiaran oleh hakim terhadap ‘serangan’ yang dilontarkan Ahok beserta kuasa hukumnya kepada Rais Aam PBNU itu. Selanjutnya, Muhammadiyah akan mempertanyakan hal ini ke Komisi Yudisial (KY) terkait kode etik hakim.

“Kita perlu mempertanyakan kepada KY terkait kode etik hakim. Kok perlakuan hakim bisa seperti itu. Ini tidak hanya NU yang marah, tetapi umat Islam termasuk Muhammadiyah. Ini seharusnya lebih waspada karena MUI lembaga yang sangat terhormat,” pungkas Azrul.

Setelah kasus ini ramai dan memancing kekesalan warga Nahdliyin, Ahok akhirnya meminta maaf kepada Rais Aam PBNU itu. Namun, permintaan maaf itu belum diutarakannya secara langsung.

Sumber : okezone.com

Editor : Hendra Ray

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...