Komisi III dan Pansel Berdebat Soal Unsur Jaksa di Capim KPK

Komisi III dan Pansel Berdebat Soal Unsur Jaksa di Capim KPK

2MUSIK & INFORMASI SIANG –Nihilnya unsur jaksa di 8 capim KPK menjadi perdebatan panjang dalam rapat Komisi III dengan Pansel Capim KPK malam ini. Dua pihak berpegang pada penafsiran masing-masing sehingga tidak mencapai ujung yang sama.

Anggota pansel KPK Yenti Garnasih awalnya menjelaskan bahwa di UU 30/2002 tentang KPK tidak disebutkan bahwa pimpinan KPK haruslah seorang jaksa. Terkait pasal yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum, Yenti menuturkan bahwa status itu melekat seusai dia menjadi pimpinan.

“Sesudah jadi pimpinan KPK, dia bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum. Di pasal mana yang menghapuskan ada jaksa? Di penjelasan cukup jelas. Kami tidak menyalahi UU KPK,” ungkap Yenti saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).

Yenti juga menegaskan bahwa DPR tidak bisa menolak untuk memproses 8 capim KPK yang sudah diserahkan. Hal itu sudah sesuai dengan UU 30/2002 tentang KPK.

“Disebutkan bahwa setelah DPR menerima dari Presiden, 3 bulan wajib tentukan,” ucap pakar pidana pencucian uang ini.

Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin masih mempertanyakan lagi soal ketiadaan unsur jaksa di capim KPK. Aziz dan Yenti pun saling melempar pandangan soal pasal-pasal di berbagai UU yang menyangkut keharusan pimpinan KPK berasal dari jaksa.

“Dalam 3 periode pimpinan KPK, ini baru pertama kali tidak ada unsur jaksa,” ujar Aziz.

Di tengah perdebatan soal pasal dalam UU KPK itu, Yenti yang merupakan dosen Universitas Trisakti menyindir Aziz yang menyitir sejumlah aturan di bidang hukum. Di bidang akademis, Yenti adalah senior Aziz Syamsuddin.

“Kalau di kampus, bapak di bawah koordinasi saya. Untuk Pak Aziz, ingat bahwa saya seniornya. Pak Aziz masih menghargai seorang guru,” ucap Yenti.

“Bapak kan junior saya di bidang akademis,” sambungnya yang disambut senyum Aziz.

Aziz kemudian menegaskan bagaimana Komisi III dan pansel capim KPK masih berbeda penafsiran soal unsur jaksa ini. Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman kemudian mengungkapkan mengapa penting ada unsur jaksa dan kepolisian di pimpinan KPK.

“Saya ingin merujuk ke UU, masalah penafsiran harus pada UU. Kalau Pansel merujuk penafsiran, tapi harus pada pasal dan UU. Tapi kalau keterangan hanya pada penafsiran ini susah, tidak ada pegangan,” ungkap Aziz.

“Komisi III punya penafsiran lain. Kalau pimpinan KPK tidak ada unsur kejaksaan, siapa yang punya otoritas memberikan penilaian penyidiknya? Jadinya, pimpinan KPK didikte pegawainya di bawah,” tambah Benny.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...