Kondusif di Masa Tenang

Kondusif di Masa Tenang

Pojok Redaksi- MASA tenang dalam kontestasi politik bertujuan menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara. Dengan suasana kondusif itu, diharapkan tercipta ketenangan, baik bagi pemilih maupun kontestan.

Selama masa tenang itu, pemilih diharapkan memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan para calon berdasarkan pengetahuan pemilih selama masa kampanye. Dengan masa tenang itu pula, pemilih diharapkan mendapatkan kemantapan untuk menentukan pilihan di antara para kontestan yang berlaga sebelum pemilih mencoblos surat suara di bilik suara.

Masa tenang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 24-26 Juni 2018 tentu tidak terlepas dari tujuan menciptakan suasana dan harapan semacam itu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pemungutan suara pilkada serentak pada Rabu (27/6). Sebanyak 171 daerah ikut serta dalam kontestasi untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.

Banyaknya daerah yang menghelat pilkada membuat kita mafhum betapa luas wilayah negeri ini yang bakal menggelar kontestasi politik. Dapat kita ukur kiranya seberapa serius dampak negatifnya bila pilkada di 171 daerah pemilihan itu tidak berlangsung dengan baik.

Mewujudkan pilkada yang lancar, aman, tertib, bebas, dan rahasia tentu pilihan bersama yang tidak bisa kita tawar-tawar lagi. Semua elemen dan/atau stakeholder yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam penyelenggaraan pilkada pun harus ikut memastikan agar pilkada berlangsung kondusif.

Pihak yang terlibat langsung dengan penyelenggaraan pilkada antara lain KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di pusat ataupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) daerah, kontestan, dan pemilih. Yang tidak terlibat langsung ialah para pejabat negara, pemimpin partai, juga pemuka masyarakat, adat, dan agama.

Menjadi kewajiban penyelenggara dan pengawas pilkada untuk melaksanakan seluruh program yang telah ditetapkan. Pihak penyelenggara ataupun pengawas pilkada harus juga menjamin bahwa seluruh aturan yang ditetapkan ditaati, baik oleh kontestan maupun pemilih. Dalam kaitan ini harus diyakinkan bahwa dalam masa tenang semua alat peraga pilkada harus sudah bersih dari ruang publik.

Di dalam masa tenang, para kontestan pilkada di seluruh level dan wilayah pemilihan tidak boleh memanfaatkan kesempatan untuk berkampanye secara terselubung. Yang termasuk kampanye terselubung ialah mengeluarkan statement provokatif, insinuatif, dan bahkan hoaks yang baik langsung maupun tidak langsung dapat menguntungkan atau merugikan kontestan tertentu.

Karena itu, para tokoh dan pemimpin bangsa semestinya dapat bersikap arif dengan menahan diri dan menjaga lisan sehingga pilkada benar-benar dapat berlangsung aman, tenang, tenteram, dan kondusif. Tak elok bila elite politik, apalagi mantan petinggi negeri, mengumbar kecurigaan di ruang publik.

Pilkada tentu menjadi kesempatan bagi seluruh pemilih untuk bersikap cerdas. Golongan putih alias golput jelas bukan pilihan bijak karena ia merupakan opsi dari warga negara yang tidak bertanggung jawab.

Kita sepakat dengan imbauan agar tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan media masa dapat memerankan diri sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Kita semua harus membantu mendinginkan suasana selama masa tenang. Kita ingin kehidupan masyarakat kembali normal. Kita mau pada saatnya rakyat dapat menggunakan hak pilih dengan pertimbangan sehat, jernih, dan rasional.

Sumber : mediaindonesia.com

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...