Kontraktor Lama Lanjutkan Pengerjaan

Kontraktor Lama Lanjutkan Pengerjaan

2START NEWS – Ambruknya proyek bangunan jembatan di Desa Mangaledang Godang, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) beberapa waktu lalu, ternyata tidak serta merta membuat pemutusan kontrak terhadap kontraktor.

Bahkan, pengerjaan akan dilakukan kontraktor lama yakni CV Selatan Jaya yang sudah mengajukan addendum (surat perjanjian, red) perubahan waktu pengerjaan.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi (PU dan Tamben) Paluta Ramlan ST. Dia mengatakan, pengajuan adendum sudah dimasukkan perusahaan untuk perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan. “Pihak rekanan sudah mengajukan permohonan addendum dan akan mengerjakannya hingga selesai,” kata Ramlan kepada wartawan, belum lama ini.

Saat ini, kontraktor sudah kembali mengerjakan pembangunan jembatan tersebut. Dan, untuk pembayaran biaya proyek akan dilakukan setelah P-APBD 2016 disetujui.

Sebelumnya pihak Dinas PU dan Tamben Paluta telah melayangkan peringatan secara tertulis kepada pihak kontraktor dan akan memutus kontraknya jika pihak rekanan tidak menyelesaikan pelaksanaan proyek tersebut tanpa kerugian Negara.

Namun, karena pihak rekanan mengajukan permohonan addendum dan akan melanjutkan pengerjaan proyek tersebut, maka Pemkab memberikan waktu addendum sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Sempat mau diputus kontraknya bila rekanan tidak melanjutkan pengerjaannya hingga selesai dan tidak akan dibayar. Tapi pihak rekanan mengajukan addendum dan akan melanjutkan pengerjaan proyek, makanya pengerjaannya dilanjutkan sesuai dengan peraturan addendum yang berlaku,” jelasnya.

Untuk diketahui, jembatan yang berada di Desa Mangaledang Godang, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta tersebut ambruk, Senin (7/12) sekitar pukul 17.30 WIB lalu. Akibatnya, lebih 10 pekerja terjatuh ke sungai, tujuh di antaranya mengalami luka-luka.

Menurut Kadis PU dan Tamben Paluta Ramlan ST, ambruknya proyek DAU dengan nilai kontrak sebesar Rp595.889.000 itu, murni kesalahan pemborong dan bukan karena faktor bencana alam.

“Itu murni kesalahan pemborong dan bukan karena bencana alam,” tegasnya. Mengenai biaya jembatan, Ramlan menegaskan, hingga jembatan tersebut ambruk, pihaknya belum ada melakukan pembayaran. Sesuai perjanjian sebelumnya, pembayaran dilakukan apabila proyek tersebut selesai dikerjakan hingga 100 persen.

Bahkan, bila pihak rekanan tidak mau melanjutkan pekerjaan, maka pemkab akan memutus kontrak sesuai peraturan yang berlaku.

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...