KPU Larang Parpol Peserta Pemilu 2019 Kampanye di Media Massa

KPU Larang Parpol Peserta Pemilu 2019 Kampanye di Media Massa

politiktoday

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal kampanye partai politik peserta pemilu 2019. Berdasarkan ketetapan itu, kampanye dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Dalam masa kampanye ini, KPU membuat sejumlah aturan. Di antaranya melarang kampanye di media massa.

“Gugus tugas KPU mengambil keputusan bahwa iklan kampanye dilarang di media cetak dan elektronik dan lembaga penyiaran, karena iklan kampanye akan difasilitasi oleh KPU dan masa iklan kampanye itu dibatasi, yaitu hanya 21 hari,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Jakarta Pusat, Senin 26 Februari 2018.

Kendati demikian, lanjut Wahyu, pihaknya memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu 2019 untuk melakukan sosialisasi internal di partai politik masing-masing.

“Metodenya adalah melalui pemasangan bendera dan nomor urut partai, serta pertemuan terbatas yang bersifat internal yang harus dilaporkan ke KPU dan Panwaslu setempat,” ucap Wahyu.

Terkait pelarangan kampanye di media massa, Wahyu menyebutnya sebagai bentuk keadilan untuk seluruh partai politik peserta pemilu 2019. Karena tidak semua partai politik memiliki akses untuk melakukan kampanye di media massa.

“Kita harus menjamin bisa memenuhi prinsip kesetaraan bagi partai politik. Tidak fair bagi kami, partai politik yang punya afiliasi dengan media bisa beriklan setiap saat dan sebaliknya yang tidak punya afiliasi akan sulit punya akses (ke media massa),” kata Wahyu.

Dia menjelaskan, salah satu prinsip kampanye yakni harus berkeadilan dan tertib.

“Ini sampai dengan penetapan partai politik peserta pemilu beserta nomor urutnya, sampai dengan masa kampanye nanti ada sekitar tujuh bulan. Tujuh bulan itu harus kita atur sedemikian rupa oleh gugus tugas dalam jangka menjaga ketertiban dan keadilan proses sosialisasi kampanye,” Wahyu melanjutkan.

Bagi partai politik atau kandidat yang melanggar aturan kampanye ini, akan mendapat sanksi dari KPU bersama Bawaslu dan KPI.

“Ada (sanksi yang diberikan), sanksinya administratif jadi tidak sampai dengan tahapan diskualifikasi, ” ujar Wahyu.

Sumber : liputan6.com

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...