KPU Madina Menyampaikan Hasil Verifikasi Berkas Bacaleg

KPU Madina Menyampaikan Hasil Verifikasi Berkas Bacaleg

Mandailing Natal, StArtNews- KPU Mandailing Natal menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Madina, kepada perwakilan Partai Politik (Parpol) di aula Kantor KPU Madina, Sabtu (21/7).

Penyerahan hasil verifikasi dihadiri oleh Ketua KPU Madina Asrizal, Komisioner KPU Madina Akhir Mada dan Maskhairani, juga dihadiri Komisioner Panwaslih Madina Maklum Pelawi dan Joko Arif Budiono.

Komisioner KPU Madina Divisi Tekhnis Penyelenggara, Mas Khairani, dalam kesempatan tersebut menyampaikan sesuai aturan Perbaikan berkas hanya bisa dilakukan satu kali. Dan masa perbaikan tersebut 22-31 Juli 2018.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, pendaftaran caleg dilakukan pada 4-17 Juli 2018. Proses verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon pada 5-18 Juli 2018.

Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi dijadwalkan pada 19-21 Juli 2018. Perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 22-31 Juli 2018. Verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018. Sedangkan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018.

Komisioner KPU Madina menyampaikan, “jadi kita harapkan kepada Parpol supaya melengkapi berkas Bacaleg dengan waktu yang sudah kita tentukan, karena setelah tim kita melakukan verifikasi dokumen berkas masih banyak berkas Bacaleg yang kurang serta keabsahan berkas tersebut kita ragukan dan adanya perbedaan nama. Contohnya seperti yang kita temukan di dokumen pencalonan bahwa ada tanggal lahir di ijazah dengan KTP Elektronik jauh berbeda. Untuk keabsahan Ijazah KPU Madina akan melakukan verifikasi ke sekolah.”

“Kami juga menemukan ketidaksesuaian nama di ijazah dengan E-KTP, dan adanya dokumen lampiran surat kesehatan Tahun 2017 hal itu kita anggap tidak sesuai. masih banyak yang kita temukan hal itu kita minta supaya Parpol memperbaiki berkas tersebut” ujar Mas Khairani.

Ia melanjutkan “Perlu kami sampaikan bahwa KPU hanya meladeni pimpinan atau LO/penghubung Partai yang diberikan Partai mandatnya, kita tidak meladeni Caleg yang datang perseorangan untuk memperbaiki berkasnya,”ujarnya.

Reporter : Putra Saima

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...