KPU Tapsel Dilapor ke Panwaslih

KPU Tapsel Dilapor ke Panwaslih

11START NEWS – Kebijakan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang menunda penetapan calon terpilih Bupati-Wakil Bupati Tapsel hingga waktu yang tidak ditentukan, menuai reaksi keras dari tim kampanye dan partai politik pengusung pasangan calon Syahrul M Pasaribu-Aswin Efendi Siregar (Sarasi 2).

“Kami keberatan atas penundaan rapat pleno penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan, karena alasan penundaan tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas. Penundaan harusnya dengan payung hukum yang jelas,” tegas Sekretaris Umum Tim Kampanye Sarasi 2 Muhammad Sunhaji ketika ditemui wartawan usai menyampaikan laporan ke Panwaslih Tapsel didampingi pimpinan parpol pengusung Sarasi 2, Selasa (22/12/2015).

Dikatakannya, seharusnya KPU Tapsel mencermati Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, yang pada intinya menjelaskan bahwa permohonan gugatan PHP ke Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah pengumuman hasil perhitungan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten/Kota.

Di Tapsel, hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten telah diumumkan Tanggal 16 Desember 2015 pukul 15.55 WIB sebagaimana Keputusan KPU Tapsel Nomor 77/Kpts/KPU-Kab/002-434707/XII/2015 dan Berita Acara Nomor 89/BA/KPU-Kab/XII/2015 sehingga batas akhir pengajuan PHP ke MK adalah Tanggal 19 Desember 2015.

Sementara pengajuan PHP paslon Nomor Urut 1 (M Yusuf Siregar-Rusydi Nasution) didaftarkan pada Selasa (22/12/2015) pukul 01.47 WIB, atau sudah melampaui batas akhir pengajuan gugatan ke MK  sebagaimana diatur dalam Pasal 157 UU No 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2015.

“Tetapi kenyataannya, KPU Tapsel malah menjadikan pendaftaran gugatan paslon Nomor Urut 1 itu sebagai dasar penundaan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tapsel. Karena itu kami menilai KPU Tapsel telah melanggar PKPU Nomor 2 Tahun 2015 dan UU Nomor 8 Tahun 2015,” jelas Sunhaji.

Sementara itu Ketua DPC PDI Perjuangan Tapsel Isrok Anshari Siregar mengatakan sikap KPU Tapsel yang menunda penetapan paslon terpilih merupakan bukti ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

“KPU Tapsel seolah-olah tidak memahami aturan yang diatur dalam undang-undang dan PKPU yang seharusnya menjadi pedoman dalam menjalankan tugas mereka,” ujarnya.

Bahkan, ia menilai sikap KPU Tapsel itu seolah-olah ingin membuyarkan suasana kondusif yang selama pelaksanaan pilkada tetap terjaga. Karena bukan tidak mungkin massa pendukung akan merasa tidak puas dan tidak adil dengan perlakuan KPU Tapsel.

“Ini bisa saja, menimbulkan hal di luar dugaan. Tapi saya pastikan untuk saat ini, belum ada upaya pengerahaan massa dari partai pengusung maupun simpatisan. Sampai saat ini kita lebih mengutamakan upaya sesuai jalur hukum yang ada,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Panwaslih Tapsel SL Simbolon didampingi Anggota Panwaslih Kemry Nasution membantah bahwa pihaknya ada dikoordinasikan KPU Tapsel terkait penundaan rapat pleno penetapan paslon terpilih tersebut. Bahkan Panwaslih meminta agar KPU Tapsel tidak mengait-ngaitkan lembaga lain untuk menguatkan sebuah keputusan yang tidak pernah dikoordinasikan.

Panwaslih menilai dasar hukum yang dijadikan KPU untuk menunda pleno itu sangat tidak etis. Bukti  hukum yang dijadikan dasar itu hanya bentuk keterangan di website, berkas yang dicopy. Berkas itu tidak ada ditujukan ataupun ditembuskan kepada KPU Tapsel. Di bagian bawah halaman depannya juga dicantumkan bahwa berkas itu bukan bukti yang sah. Sehingga sangat tidak masuk akal dijadikan dasar untuk menganulir atau membatalkan surat MK Nomor 119/PAN.MK/12/2015 yang lengkap dengan kop surat dan distempel.

SL Simbolon juga mempersilahkan KPU Tapsel jika masih memaksa melakukan penundaan. Namun sebagai lembaga yang legal seperti KPU, Panwas punya tugas dan proses sendiri dalam mengawasi penyelenggaraan pilkada.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...