Laporan Kesiapan KPU Madina Dalam  Menyelenggarakan Pilkada Serentak 2015

Laporan Kesiapan KPU Madina Dalam Menyelenggarakan Pilkada Serentak 2015

LAPORAN KESIAPAN

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANDAILING NATAL

DALAM MENYELENGGARAKAN PILKADA SERENTAK 2015

DI KABUPATEN MANDAILING NATAL

IMG_6320-300x160

Laporan Kesiapan KPU Madina Dalam  Menyelenggarakan Pilkada Serentak 2015

Oleh : Agus Salam Nasution, S.H.I

(Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal)

Disampaikan dalam Rapat Koordinasi Daerah Pemantapan Persiapan Akhir

Pilkada Serentak 2015 di Kabupaten Mandailing Natal

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua.

Yang terhormat :

  • Bapak Bupati Mandailing Natal
  • Ibu Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal
  • Bapak Komandan Distrik Militer 0212/TS
  • Bapak Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal
  • Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Panyabungan
  • Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal
  • Bapak Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mandailing Natal beserta anggota
  • Rekan-rekan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal
  • Kepala Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal
  • Bapak-Bapak Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015
  • Para Camat, Danramil, Kapolsek, Kapos TNI AL, serta seluruh Ketua PPK dan Panwas Kecamatan yang berhadir dalam acara ini.

Hadirin yang kami hormati,

            Tinggal 2 (dua) hari lagi kita akan memasuki tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di 908 TPS se-Kabupaten Mandailing Natal, Tahapan pemungutan dan perhitungan suara tanggal 9 Desember nantimerupakan puncak dari pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015. Persiapan terhadap pelaksanaan Pemungutan dan perhitungan suara ini telah memakan waktu berbulan-bulan.

            Secara garis besar ada dua tahapan yang dilaksanakan oleh KPU dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015 ini, yaitu Tahapan Persiapan dan Tahapan Penyelenggaraan. Tahapan persiapan terdiri dari 7 (tujuh) kegiatan, yaitu:

  • perencanaan program dan anggaran;
  • penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
  • sosialisasi, penyuluhan, dan bimbingan teknis;
  • pembentukan PPK, PPS dan KPPS;
  • pendaftaran pemantau Pemilihan;
  • pengolahan Daftar Penduduk Potensial PemilihPemilihan (DP4); dan
  • pemutakhiran data dan daftar pemilih.

Sedangkan tahapan penyelenggaraan terdiri dari 14 kegiatan yaitu:

  • pencalonan, terdiri dari:
    1. syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan;
    2. pendaftaran Pasangan Calon;
  • sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan;
  • kampanye:
    1. debat publik/debat terbuka antar calon;
    2. masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye;
  • laporan dan audit dana kampanye;
  • pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
  • pemungutan dan penghitungan suara;
  • rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  • penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  • penetapan dan pengumuman Pasangan Calon terpilih tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilihan;
  • sengketa perselisihan hasil Pemilihan;
  • penetapan dan pengumuman Pasangan Calon terpilih paska
  • putusan Mahkamah Konstitusi;
  • pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih;
  • evaluasi dan pelaporan.
  1. Tahapan Persiapan
  2. Perencanaan Program dan Anggaran

Program dan anggaran Pilkada Serentak Tahun 2015 disusun oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
  • Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur , Bupati dan Walikota Tahun 2015 ;
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pembiaayaan Pilkada Serentak Tahun 2015 masih dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada. Hal ini sebagaiamana termaktub dalam pasal 200 yang berbunyi sebagai berikut:

  • Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan pada tahun 2015 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Dalam hal kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan pada tahun 2015 dan dilanjutkan pada tahun 2016, pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2016.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, KPU Kabupaten Mandailing Natal kemudian melakukan koordinasi yang intensif dengan Pemerintah Daerah yang pada akhirnya berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 900/935/DPKAD/2015 dan Nomor 270/117/KPU-Kab-002.434826/2015 tanggal 20 Mei 2015, maka Bupati Mandailing Natal memberikan hibah sebesar Rp 25.248.996.085 (dua puluh lima milyard dua ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan puluh lima rupiah) untuk mendanai pelaksanaan Pilkada Serentak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2015, yang mana dana hibah tersebut berasal dari APBD Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2015.

Besarnya biaya anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2015 ini antara lain disebabkan oleh beberapa hal, yaitu :

  • satuan harga barang dan jasa yang jauh lebih tinggi daripada tahun-tahun sebelumnya
  • biaya kampanye pasangan calon yang dibebankan kepada anggaran Komisi Pemilihan Umum.

Alhamdulillah, dalam hal penyusunan dan persetujuan anggaran Pilkada Serentak ini, Kabupaten Mandailing Natal adalah termasuk daerah yang paling cepat mendapat persetujuan anggaran dari Pemerintah Kabupaten, dan Alhamdulillah dana Pilkada ini telah 100% diterima oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal. Dalam hal ini KPU Kabupaten Mandailing Natal mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal atas kepeduliannya mensukseskan Pilkada Serentak di Kabupaten Mandailing Natal. Apresiasi terhadap Pemkab Madina ini penting kami sampaikan karena daerah-daerah lain yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2015 sampai dengan lima hari yang lewat masih banyak yang belum memberikan anggaran 100% kepada KPU Daerahnya.

 

  1. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan

Kegiatan penyusunan peraturan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015 dilaksanakan oleh KPU RI. Dalam hal ini ada 13 (tiga belas) jenis Peraturan yang telah disyahkan oleh KPU RI sebagai peraturan teknis penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015. Yaitu sebagai berikut:

  • Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015 Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
  • Peraturan KPU No. 3 Tahun 2015 Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
  • Peraturan KPU No. 4 Tahun 2015 Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
  • Peraturan KPU No. 5 Tahun 2015 Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
  • Peraturan KPU No. 6 Tahun 2015 Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
  • Peraturan KPU No. 7 Tahun 2015 Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
  • Peraturan KPU No. 8 Tahun 2015 Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
  • Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
  • Peraturan KPU No. 10 Tahun 2015 Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
  • Peraturan KPU No. 11 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
  • Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
  • Peraturan KPU No. 13 Tahun 2015 Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
  • Peraturan KPU No. 14 Tahun 2015 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon

Peraturan-peraturan pelaksanaan pilkada sebagaimana tersebut disusun oleh KPU RI dan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI sebelum akhirnya disyahkan menjadi Peraturan KPU. Selain peraturan-peraturan tersebut, KPU Kabupaten juga membuat aturan petunjuk teknis dalam bentuk Keputusan KPU Kabupaten sebagai penjabaran dari aturan teknis yang telah dibuat oleh KPU Republik Indonesia.

Alhamdilillah saat ini Keputusan-Keputusan KPU Madina tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pilkada ini semua telah selesai dibuat.

 

  1. Sosialisasi, Penyuluhan dan Bimbingan Teknis.

Kegiatan sosialisasi, Penyuluhan dan Bimbingan Teknis dilaksanakan sebagai upaya untuk mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2015 di Kabupaten Mandailing Natal. Ada beberapa jenis kegiatan sosialisasi yang dibuat oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal yaitu:

  1. Sosialisasi melalui Media Cetak dan Media elektronik
  2. Sosialisasi/penyuluhan dengan bertatap muka langsung dengan masyarakat
  3. Sosialisasi melalui penyebaran bahan sosialisasi/alat peraga sosialisasi.

Sosilisasi melalui media cetak dan media elektronik dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal dengan bekerjasama dengan beberapa media cetak lokal dan media cetak daerah Provinsi Sumatera Utara serta lembaga penyiaran daerah (radio) yang ada di kabupaten Mandailing Natal, selain itu sebagai komitmen KPU Kabupaten Mandailing Natal dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, KPU Kabupaten Mandailing Natal juga terus aktif mensosialisasikan program-program yang telah dilakukan melalui website resmi KPU Madina dengan alamat www.kpud-madinakab.go.id serta sosialisasi melalui jejaring sosial lainnya seperti facebook dan twitter.

Adapun sosialisasi/penyuluhan melalui tatap muka dilaksanakan dengan mendatangi langsung masyarakat atau mengundang kelompok-kelompok masyarakat untuk menyampaikan informasi pilkada kepada halayak ramai. Dalam hal ini KPU Kabupaten Mandailing Natal melalui PPK telah mendatangi sekolah-sekolah SLTA di kecamatan untuk mensosialisasikan Pilkada kepada pemilih Pemula, selain itu KPU Kabupaten Mandailing Natal juga telah melaksanakan sosialisasi Pilkada kepada kelompok perempuan serta sosialisasi kepada 404 orang tokoh agama dari seluruh desa se-Kabupaten Mandailing Natal.

Sementara sosialisasi melalui penyebaran alat peraga dilaksanakan dengan dua tahap yaitu :

Tahap 1. Penyebaran alat peraga sosialisasi himbauan untuk memastikan diri terdaftar dalam daftar pemilih dengan menyebar 23 buah baliho di seluruh kecamatan dan 2 buah spanduk untuk setiap desa sekabupaten Mandailing Natal serta sticker daftar pemilih yang ditempelkan di seluruh rumah tangga se-kabupaten Mandailing Natal.

Tahap 2. Penyebaran alat peraga dan bahan sosialisasi ajakan memilih yang terdiri dari:

  1. Sosialisasi melalui billboard yang dipasang di 9 tempat
  2. Sosialisasi melalui baliho yang dipasang satu buah per kecamatan.
  3. Sosialisasi melalui spanduk yang dipasang 2 buah untuk setiap desa.
  4. Sosialisasi melalui poster, brosur, dan sticker yang disebar ke seluruh pelosok desa se-Kabupaten Mandailing Natal.

Kami yakin melalui berbagai jenis sosialisasi yang telah dilaksanakan tersebut, informasi pilkada serentak telah sampai kepada setiap warga di Kabupaten Mandailing Natal.

  1. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS.

PPK, PPS dan KPPS sebagai penyelenggara Pemilihan di tingkat Kecamatan, Desa dan TPS adalah merupakan ujung tombak dari kesuksesan penyelenggaraan Pilkada Serentak di Kabupaten Mandailing Natal. Tanpa adanya PPK, PPS dan KPPS maka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal ini tidak akan bisa dilaksanakan.

PPK sebagai penyelenggara pemilihan di tingkat Kecamatan dan PPS sebagai penyelenggara Pemilihan di tingkat desa telah selesai dibentukpada tanggal 18 Mei 2015. Jumlah personil PPK yang telah dibentuk adalah 5 orang untuk setiap kecamatan ditambah 3 orang pegawai sekretariat, sementara personil PPS yang telah dibentuk adalah 3 orang untuk setiap desa ditambah 3 orang pegawai sekretariat.

Adapun personil KPPS telah selesai dibentuk pada tanggal 8 November 2015 yang lewat. Jumlah personil KPPS ini adalah 7 orang untuk setiap TPS ditambah 2 orang petugas keamanan dan ketertiban. Jadi secara keseluruhanada 10.780 personil penyelenggara Pilkada di Kecamatan dan desa se-kabupaten Mandailing Natal.

10.780 orang penyelenggra tersebut telah kami bekali pengetahuan tentang teknis penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati mandailing natal tahun 2015 melalui penyuluhan-penyuluhan dan bimbingan teknis yang dilaksanakan secara berjenjang. Dan insya Allah mereka di lapangan telah siap untuk menggelar Pilkada serentak tahun 2015 di Kabupaten Mandailing Natal.

  1. Pendaftaran Pemantau Pemilihan

Pendaftaran Pemantau Pemilihan telah dibuka oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal sejak tanggal 24 Mei sampai dengan tanggal 2 November 2015, Pendaftaran Pemantau Pemilihan ini telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal melalui website KPU Madina, Papan Pengumuman, Media Cetak, dan Radio, akan tetapi hanya satu lembaga yang mendaftar dan itupun tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, dan kepada lembaga yang bersangkutan kemudian diminta untuk melengkapi berkas supaya dapat dikeluarkan akreditasinya, namun hingga akhir batas pendaftaran tak juga kunjung disampaikan perbaikan berkasnya. Pendaftaran pemantau pemilihan dan lembaga survey atau jajak pendapat kemudian diperpanjang oleh KPU Madina sampai dengan tanggal 2 Desember 2015, namun tak ada satu lembagapun yang mendaftar. jadi saat ini KPU Madina memastikan bahwa tak ada satu lembagapun nantinya yang berhak untuk menyatakan diri atau mengaku-ngaku sebagai Lembaga pemantau/Lembaga Survey atau jajak pendapat untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015. Karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan lembaga pemantau/survey/jajak pendapat adalah harus berasal dari lembaga independent, memiliki sumber dana yang jelas serta harus terdaftar dan mendapat sertifikat akreditasi dari KPU Kabupaten Mandailing Natal.

  1. Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4);

Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 ini, Daftar Penduduk Potensial PemilihPemilihan (DP4) disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kepada Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 3 Juni 2015, data DP4 yang diserahkan tersebut sebanyak 102.068.130 pemilih. Adapun DP4 Kabupaten Mandailing Natal yang diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU RI berjumlah 354.361 jiwa pemilih. DP4 tersebut kemudian disinkronisasikan dengan Daftar Pemilih Pemilu Terakhir oleh KPU RI, yang mana hasil sinkronisasi ini kemudian menghasilkan angka sebesar 470.587 jiwa.

DP4 yang disinkronkan tersebut kemudian diturunkan kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal dan selanjutnya KPU Kabupaten Mandailing Natal melakukan Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi DP4 dengan data pemilih Pemilu terakhir tersebut.

  1. Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih.

Pemutakhiran data dan daftar pemilih sebagai tindaklanjut dari Pengolahan DP4 merupakan upaya pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan di tingkat KPU Kabupaten, dalam hal ini KPU Kabupaten Mandailing Natal menyusun daftar pemilih dan menurunkannnya ke Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk dilakukan pencocokan dan penelitian di lapangan dari rumah-ke rumah. Upaya coklit yang dilaksanakan selama satu bulan lebih tersebut yaitu antara tanggal 15 Juli sampai dengan 19 Agustus 2015 kemudian menghasilkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang berjumlah 359.240 (tiga ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh) jiwa. Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran inilah yang kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

DPS ini kemudian diturunkan lagi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diumumkan kepada masyarakat, dengan harapan mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat agar DPS tersebut dapat diperbaiki. Maka berdasarkan masukan dari masyarakat, DPS kemudian diperbaiki sehingga menghasilkan angka 329.684 (tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh empat) pemilih. Angka 329.684 (tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh empat) inilah yang kemudian ditetapkan oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

DPT yang telah ditetapkan itu kemudian disampaikan lagi ke PPS untuk diumumkan di masing-masing desa, dengan harapan untuk mendapat masukan dan tanggapn dari masyarakat, mana tau masih ada masyarakat yang sudah berhak memilih namun tidak terdaftar di DPT, supaya dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 (DPTb-1), maka setelah DPT diumumkan ternyata masih ada sebanyak 1.463 jiwa yang berhak memilih yang belum terdaftar di DPT, maka masyarakat yang berjumlah 1.463 jiwa inilah yang kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 (DPTb-1).

Berdasarkan hal tersebut, maka jumlah pemilih yang tedaftar di Kabupaten Mandailing Natalbaik dalam DPT maupun DPTb-1 untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015 adalah sebanyak 331.147 pemilih.

Daftar Pemilih adalah salah satu isu yang terus menggelinding setiap pelaksanaan pemilu, untuk Kabupaten Mandailing Natal banyak tantangan yang dihadapi dalam penyusunan daftar pemilih ini. Setidaknya ada dua Tantangan/kendala yang sering muncul dalam proses penyusunan dan penetapan daftar pemilih ini.

Kendala yang pertama, adalah masih banyaknya masyarakat kita yang tidak melengkapi diri dengan identitas kependudukan resmi, sehingga ketika petugas KPU turunkan ke lapangan untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, masyarakat seperti ini tidak bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Kartu Keluarganya. Sementara format Data pemilih yang disediakan oleh KPU RI mensyaratkan bahwa masyarakat pemilih itu harus dilengkapi dengan NIK dan NKK.

Kendala yang kedua adalah, banyaknya masyarakat pendatang yang tidak tinggal menetap di Kabupaten Mandailing Natal, masyarakat seperti ini banyak dijumpai di wilayah-wilayah perkebunan, pada umumnya mereka masih memegang KTP daerah asalnya bahkan kadang lebih banyak yang sama sekali tidak dapat menunjukkan identitas kependudukannya. Hal ini tentunya menjadi kendala yang sangat serius, di satu sisi yang berhak memilih dalam pilkada adalah penduduk daerah setempat yang dibuktikan dengan adanya identitas kependudukanresmi. Disisi lain banyak oknum–oknum yang mencoba mempolitisir penduduk seperti ini, seolah-olah KPU mengabaikan hak pilihnya. Maka dalam forum ini, saya tegaskan kepada kita semua bahwa yang berhak memilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015 ini adalah masyarakat yang telah terdaftar dalam DPT dan DPTb-1. Apabila ada yang belum terdaftar dalam DPT/DPTb-1 tapi dia bisa membuktikan dirinya sebagai penduduk Mandailing Natal yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya, maka yang bersangkutan masih dapat dilayani hak pilihnya dengan terlebih dahulu didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan-2 (DPTb-2), akan tetapi yang bersangkutan hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat dalam KTP/identitas yang ditunjukkannya serta pelayanan hak pilihnya dapat diberikan satu jam sebelum pemungutan suara ditutup (di atas pukul 12.00 WIB) dan itupun dapat dilayani dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara di TPS tersebut.

Dalam forum ini perlu juga kami tegaskan bahwa penduduk yang dapat dimasukkan kedalam Daftar Pemilih ini adalah penduduk yang telah berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal minimal 6 bulan sebelum Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan, tepatnya yang bersangkutan berdomisi di Madina minimal sebelum tanggal 1 Maret 2015 dan domisilinya itu dibuktikan dengan identitas kependudukan resmi.

Peliknya permasalahan daftar pemilih ini, dikhawatirkan dapat menimbulkan adanya mobilisasi massa, untuk itu saya mohon kepada para camat supaya menghimbau para kepala desa untuk tidak sembarangan dalam mengeluarkan surat keterangan domisili, karena kadang surat keterangan domisili ini berpotensi dijadikan sebagai alat untuk terdaftar dalam DPtb-2. Dan saya ingatkan juga bahwa ada konskwensi-konskwensi pidana yang dapat menjerat para pejabat apabila karena surat yang diterbitkannya menyebabkan seseorang menjadi berhak untuk memilih padahal seharusnya seseorang itu tidak berhak untuk memilih. Kepada para PPK ingatkan kepada petugas KPPS supaya betul-betul selektif memperhatikan orang-orang yang masuk ke TPS, jangan sampai ada satu orang yang sama menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pastikan bahwa seseorang yang telah menggunakan hak pilih itu mencelupkan jarinya ke botol tinta sebagai tanda bahwa dia telah memilih. Dalam hal ini kerjasama yang baik antara Pengawas TPS, dan para saksi pasangan calon sangat diharapkan demi menjaga integritas dan kesuksesan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Hadirin yang kami hormati.

Selanjutnya kami laporkan tahapan penyelenggaraan yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal.

  1. Tahapan Penyelenggaraan

Adapun tahapan penyelenggaraan yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal terdiri dari :

  1. Pencalonan,

Tahapan pencalonan dilaksanakan mulai dari tanggal 17 April sampai dengan 26 Agustus 2015. Tahapan pencalonan ini terdiri dari dua jenis, yaitu Pencalonan untuk pasangan perseorangan dan pencalonan untuk pasangan yang diusung oleh Partai Politik. Sampai dengan dibukanya dan ditutupnya tahapan pendaftran pasangan calon yaitu 26 Juli sampai dengan 28 Juli 2015, tak satupun pasangan calon perseorangan yang mendaftar ke KPU Kabupaten Mandailing Natal. Seluruh pasangan calon yang hari ini telah ditetapkan menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015 adalah berasal dari usungan Partai Politik.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal pada akhirnya menetapkan adanya tiga pasangan calon yang akan bertarung memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal periode 2016-2021. Ketiga pasangan calon itu adalah :

  • H.M. Yusuf, M.Si yang berpasangan dengan H. Imron Lubis
  • Dahlan Hasan Nasution berpasangan dengan H. Muhammad Jafar Sukhairi Nst.
  • Saparuddin Haji berpasangan dengan Miswaruddin Daulay, S.Pd
  1. Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan;

Sengketa TUN Pemilihan adalah termasuk bahagian dari tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2015. Pada tahapan ini, KPU Kabupaten Mandailing Natal sempat menghadapi sengketa di PT. TUN Medan yang diajukan oleh Ir. Ali Mutiara Rangkuti dan Shafron, S.Psi. sengketa yang berlanjut sampai kasasi di Mahkamah Agung ini dalam setiap tahapan persidangannya tetap dimenangkan oleh KPU kabupaten Mandailing Natal.

  1. Kampanye

Salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pilkada ini adalah tahapan kampanye. Ada perbedaan yang sangat penting tentang pelaksanaan kampanye dalam Pilkada Serentak Tahun 2015 ini dengan kampanye-kampanye pada Pilkada sebelumnya, dimana dalam Pilkada serentak ini pelaksana kampanye tidak hanya oleh Tim Kampanye, akan tetapi KPU juga diamanahkan oleh Undang-Undang sebagai pelaksana Kampanye.

Dalam pasal 5 Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2015 disebutkan bahwa Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten terdiri dari :

  • Debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon;
  • Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum;
  • Pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau
  • Iklan di media massa cetak dan /atau media massaelektronik

Secara keseluruhan semua jenis kampanye ini telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015.

Adapun kampanye yang dilaksanakan oleh Pasangan Calon ataupun Tim Kampanye terdiri dari :

  • Pertemuan Terbatas
  • Pertemuan tatap muka dan dialog, dan/atau
  • Kegiatan lain yang tidak melanggar Larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.

Selain jenis-jenis kampanye sebagaimana tersebut di atas, masing-masing pasangan calon juga diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye Rapat Umum maksimal 1 (satu) kali untuk setiap pasangan calon, dan alhamdulillah semua proses kampanye ini telah berlangsung dengan sukses, aman dan damai. Sebagai apresiasi atas suksesnya pelaksanaan kampanye ini, maka saya mengajak kita semua untuk memberikan aplausekepada seluruh pasangan calon atas komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya proses kampanye. Kita berharap keamanan dan kedamaian pilkada ini terus kita jaga sampai selesai seluruh tahapan pilkada ini hingga terlantiknya Bupati dan wakil Bupati pilihan rakyat.

Hari ini, mulai dari tanggal 6 semalam kita telah memasuki masa tenang, selama masa tenang ini, tak boleh lagi ada kegiatan kampanye di dalamnya. Semua alat peraga yang dipasang oleh KPU telah diturunkan sendiri oleh KPU, maka saya berharap kepada seluruh pasangan calon dan tim kampanyenya supaya dengan kesadaran sendiri berkenan kiranya untuk menurunkan sendiri seluruh Alat Peraga dan bahan Kampanye yang dipasang/ditempel oleh Tim Kampanye, hal ini penting sebagai bentuk komitmen kita untuk menjaga integritas Pilkada ini.

Selama masa tenang ini, saya juga mengingatkan kepada seluruh Pasangan Calon dan Tim Kampanye untuk tidak melakukan praktek-praktek money politik yang dapat mencederai integritas pilkada ini. Dalam hal ini peran serta masyarakat sangat diharapkan untuk mengawasi supaya tidak ada yang melakukan praktek money politik. Cukuplah kejadian-kejadian yang lewat sebagai pelajaran bagi kita semua untuk menuju Mandailing Natal yang lebih jujur, aman dan makmur. Kepada para politisi jangan lagi diajari rakyat untuk praktek-praktek seperti itu karena sesungguhnya money politik ini telah menjadi aib demokrasi bagi Kabupaten Mandailing Natal.

  1. Laporan dan Audit Dana Kampanye;

Laporan dana Kampanye terdiri dari 3 tahap penyampaian, tahapan yang pertama adalah Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang waktunya pada tanggal 26 Agustus 2015 yang lewat. Tahap yang kedua adalah Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang waktunya pada tanggal 16 Oktober yang lewat. Dan Tahapan yang ketiga adalah Laporan Penerimaan dan Penggunaaan Dana Kampanye (LPPDK) yang diterima paling lambat tanggal 6 Desember semalam. Alhamdulillah semua tahapan Pelaporan dana kampanye ini telah dipatuhi oleh masing-masing pasangan calon tepat sesuai dengan waktu yang telah ditetntukan oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal. Selanjutnya mulai hari ini hingga besok tanggal 8 Desember, KPU Kabupaten Mandailing Natal akan menyerahkan LPPDK tersebut kepada Akuntan Publik untuk dilaksanakan Audit terhadap seluruh penerimaan dan penggunaan dana kampanye. Akuntan Publik yang akan mengaudit dana kampanye ini adalah satu Kantor Akuntan Publik untuk satu Pasangan calon. Hasil Audit dana Kampanye ini baru bisa diumumkan pada tanggal 24 sampai dengan 26 Desember nanti.

Tahapan selanjutnya yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal adalah:

  1. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara;

Alhamdulillah hari ini semua perlengkapan pemungutan suara telah selesai diadakan, dan telah didistribusikan kepada 22 Kecamatan yang ada di Madina, Khusus untuk Kecamatan Panyabungan Kota, Pendistribusian logistik Pilkadanya baru kita lakukan pada hari ini. Mengingat wilayah panyabungan adalah wilayah yang paling dekat dengan Kantor KPU Kabupaten Madina.

Jadi saat ini sungguhnya tengah berlangsung pendistribusian logistik Pilkada kepada 908 TPS yang ada di Kabupaten Mandailing Natal. Berkat kerjasama yang baik dengan Aparat Kepolisian Polres Madina, Alhamdulillah hingga hari ini belum ada laporan kendala terkait dengan pendistribusian logistik ini, dan kita do’akan semoga pendistribusian logistik ini berjalan dengan lancar sampai ke TPS, dan sampai kembali lagi ke KPU Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam hal ini mengingat wilayah geografis Kabupaten Mandailing Natal yang yang sangat luas serta kondisi Topografis daerah yang berbukit dan landai, serta masih banyaknya desa-desa kita yang masuk kedalam kawasan pelosok dan berada di wilayah perbukitan, KPU Kabupaten Mandailing Natal tetap khawatir akan adanya kendala dalam pendistribusian dan pengembalian logistik ini. Maka dalam hal ini kami tetap memohon kerjasama dari semua pihak khususnya dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk senantiasa menyiapkan alat berat di titik-titik jalan yang rawan longsor, khusunya di daerah jalan Mandailing-Natal dan Jalan Muarasipongi-Pakantan. Kami juga sangat mengharapkan bantuan dan kerjasama Pos TNI Angkatan Laut Natal, mana tau nanti diperlukan jika ada kendala dalam pendistribusian dan pengembalian logistik di wilayah pesisir pantai barat, khususnya ke dan dari Pulau Tamang. Tapi mudah-mudahan kita senantiasa berdo’a agar cuaca dapat mendukung kesuksesan Pilkada ini.

Hadirin yang kami hormati…

Itulah tahapan-tahapan Pilkada yang telah selesai dilaksanakan oleh KPU Kabupaten mandailing Natal sampai dengan hari ini. Adapun tahapan berikutnya yang akan menyusul adalah

  1. Pemungutan dan Penghitungan Suara;

Pemungutan dan Penghitungan Suara sebagai Puncak dari pelaksanaan Pilkada Serentak ini akan kita laksanakan pada tanggal 9 Desember 2015. Ada 908 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disiapkan oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk melayani pemilih menggunakan hak pilihnya, setiap TPS kita tugaskan 7 orang anggota KPPS dari masyarakat setempat untuk melayani pemilih ditambah 2 orang petugas keamanan dan ketertiban yang nama-namanya direkomendasiklan oleh Pemerintah Daerah.

Semua petugas KPPS ini telah dibekali oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal, dan insya Allah kalau tidak ada aral melintang seluruh KPPS ini telah siap untuk menyelenggarakan Pilkada serentak di Kabupaten Mandailing Natal.

Kesuksesan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tidak hanya dapat kita bebankan kepada petugas KPPS di TPS, kesuksesan Pilkada ini adalah tanggungjawab kita semua. Maka melalui forum ini saya mengajak kita semua untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban selama menjelang dan sesudah tahapan pemungutan dan penghitungan suara ini.

  1. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;

Segera setelah selesai pemungutan suara pada tanggal 9 Desember, maka hasil penghitungan suara harus segera disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) paling tidak tanggal 10 Desember semua hasil Pemilihan telah sampai di Kantor PPK, untuk segera dilaksanakan proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan.

Jadi, dalam Pilkada kali ini tidak ada lagi rekapitulasi di PPS (Desa). Dari TPS logistik langsung dibawa oleh PPS ke Kecamatan, hal ini untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya potensi-potensi kecurangan ketika proses rekapitulasi di desa.

Hal lain yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal dalam meminimalisir dan mengantisipasi terjadinya praktek manipulasi suara adalah dengan cara meminta langsung 1 (satu) rangkap lampiran formulir model C1. Jadi nanti model C1 yang dari TPS akan ada 9 rangkap, yang sembilan rangkap ini peruntukannya, adalah :

  • 1 rangkap yang berhologram dimasukkan kedalam Kotak Suara sebagai bahan rekapitulasi di PPK
  • 1 rangkap untuk diumumkan di TPS
  • 1 rangkap untuk diumumkan oleh PPS di Desa
  • 1 rangkap untuk Pengawas TPS
  • 1 rangkap untuk masing-masing saksi Pasangan Calan
  • 1 rangkap disampaikan kepada PPK
  • 1 rangkap disampaikan langsung ke KPU Kabupaten Mandailing Natal.

1 rangkap yang disampaikan langsung ke KPU Kabupaten Mandailing Natal tersebut adalah sebagai bahan untuk dipindai langsung kedalam website untuk segera diumumkan kepada publik. Jadi kalau sudah dipindai dan diumumkan diwebsite maka tak akan ada lagi yang bisa merubah-rubah angkanya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi informasi kepada publik. Oleh sebab itu kerjasama semua pihak sangat kami harapkan untuk terwujudnya niat baik ini. Karena KPU kabupaten Mandailing Natal menargetkan dalam jangka waktu 3 hari setelah selesai pemungutan dan perhitungan suara di TPS maka seluruh lampiran formulir C1 itu telah selesai diunggah ke website KPU, sehingga seluruh masyarakat sudah bisa menyaksikan berapa perolehan suara masing-masing pasangan calon. Paling lambat tiga hari setelah tanggal 9 Desember, Penduduk kotanopan misalnya sudah bisa melihat berapa perolehan suara pasangan calon di TPS 1 Natal, demikian juga sebaliknya orang Natal sudah bisa mengecek berapa perolehan suara pasangan calon di TPS 2 Siabu, demikian juga orang Siabu sudah bisa menyaksikan berapa perolehan para pasangan calon di TPS 3 Muara Batang Gadis. Itulah pentingnya 1 rangkap form C1 tersebut harus sampai di KPU Kabupaten Mandailing Natal paling lambat 24 jam setelah pemungutan dan perhitungan suara selesai di TPS.

Adapun rekapitulasi di tingkat Kecamatan dilaksanakan antara tanggal 10 sampai dengan 16 Desember 2015 dan selanjutnya

 

  1. Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;

Segera setelah selesai rekapitulasi suara di PPK maka pada tanggal 16 sampai dengan 18 Desember adalah masa rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Dan pengumuman hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten ini paling lambat dilakukan tanggal 23 Desember 2015.

  1. Penetapan dan pengumuman Pasangan Calon terpilih

Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) maka pada tanggal 21 atau 22 Desember KPU Kabupaten Mandailing Natal telah bisa menetapkan dan mengumumkan Pasangan Calon terpilih. dan pengusulan pengesahan pengangkatannya sebagai Bupati dan wakil Bupati sudah bisa dilaksanakan palinglambat tanggal 29 Desember 2015, artinya pada akhir Desember 2015 itu telah selesai seluruh tahapan Pilkada serentak 2015, akan tetapi apabila adaSengketa Perselisihan Hasil Pemilihan, maka penetapan dan pengumuman Pasangan Calon terpilih baru bisa dilaksanakan paskaputusan Mahkamah Konstitusi, yaitu antara tanggal 12 Februari sampai dengan 13 Maret 2016. Serta pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih baru dapat dilaksanakan paling lambat 14 Maret 2015. Artinya kalau ada sengketa di MK maka tahapan Pilkada ini bertambah sampai bulan Maret, kalau tidak ada maka sudah selesai tepat diakhir Desember.

Oleh sebab itu saya berharap kepada kita semua, agar Pilkada ini bisa berakhir tepat seiring dengan berakhirnya tahun 2015, untuk itu mari bersama-sama kita sukseskan Pilkada serentak 2015 di Kabupaten Mandailing Natal, kita jaga situasi kemanan dan ketertiban, kita berantas praktek-praktek money politik dan lebih penting saya harapkan masing-masing Pasangan calon siap untuk kalah apalagi untuk menang.

Diakhir acara ini nantinya, saya minta kepada Saudara Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan untuk sekali lagi memandu seluruh pasangan calon untuk berikrar menciptakan Pilkada Damai, tanpa money politik serta siap menang dan siap kalah. Kita tunjukkan kepada Indonesia bahwa Mandailing Natal bisa mempraktekkan Demokrasi yang bermartabat.

Demikian yang dapat kami sampaikan,

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Panyabungan, 7 Desember 2015

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN MANDAILING NATAL

AGUS SALAM NASUTION, S.H.I

RAN KESIAPAN KPU Madina DALAM  menyelenggarakan PILKADA SERENTAK 2015

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...