Mengembalikan Kehormatan DPR

Mengembalikan Kehormatan DPR

Pojok Redaksi-DUA belas hari sudah Setya Novanto memimpin DPR dari balik jeruji Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPR yang resmi ditahan KPK pada 17 November itu tidak mau melepas statusnya sebagai pemimpin dewan. Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik untuk kedua kalinya pada 31 Oktober itu kukuh mempertahankan kedudukannya.

Desakan mundur dari berbagai kalangan dianggapnya sebagai angin lalu saja. Sejauh ini, Partai Golkar yang dipimpinnya juga mendukung sepenuhnya keinginan Novanto untuk tetap memimpin DPR. Harus tegas dikatakan bahwa membiarkan DPR tetap dipimpin Novanto sama saja merelakan lembaga tinggi negara itu untuk disandera sehingga tidak dipercayai publik.

Status tersangka dan tahanan yang kini disandang Novanto, langsung atau tidak langsung, telah mengantarkan DPR ke posisi buncit dalam hal tingkat kepercayaan publik. Hasil survei nasional Poltracking Indonesia yang diumumkan Minggu (26/11) menempatkan DPR pada posisi paling buncit. DPR bercokol di posisi paling bawah di antara 13 institusi demokrasi dan penegak hukum yang disurvei.

Lebih ironis lagi, hanya 29% yang puas dengan penyerapan aspirasi publik di DPR yang notabene institusi demokrasi. DPR tidak boleh tunduk pada keinginan Novanto untuk tetap memimpin dari rumah tahanan. Jika tidak mau mengundurkan diri dari jabatannya, sesuai ketentuan perundang-undangan, Novanto harus diberhentikan.

Keengganan Novanto mundur memperlihatkan tidak adanya budaya malu di kalangan pemimpin. Para pemimpin masih mengedepankan formalitas hukum ketimbang etika politik. Elok nian jika Novanto diberhentikan atas usulan partai politiknya atau ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya.

Namun, Partai Golkar sudah berketetapan untuk mempertahankan posisi Novanto di DPR. Harapan untuk memberhentikan Novanto ada di pundak Mahkamah Kehormatan DPR (MKD). Ketua DPR bisa diberhentikan jika melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD.

Harapan itu tampaknya akan sia-sia jika MKD tetap enggan untuk memeriksa dugaan pelanggaran Novanto kendati sudah ada pengaduan dari masyarakat. Perlu pula diingatkan agar pemberhentian Novanto tetap diletakkan di atas dasar untuk menjaga harkat dan martabat DPR. Tidak baik, sangat tidak baik, institusi demokrasi dipimpin seorang tersangka dan tahanan pula.

Jangan biarkan pihak-pihak tertentu mendompleng kepentingan mereka, misalnya mewacanakan kocok ulang pimpinan DPR. Wacana kocok ulang pimpinan DPR tentu saja berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Ketentuan Pasal 87 ayat (4) menyebutkan bahwa dalam hal salah seorang pemimpin DPR berhenti dari jabatannya, penggantinya berasal dari partai politik yang sama. Jika Novanto berhenti dari jabatannya, otomatis penggantinya berasal dari Partai Golkar. Munculnya wacana kocok ulang pimpinan DPR bukan saja mengabaikan ketentuan undang-undang dengan kesadaran penuh, melainkan juga memperlihatkan hasrat kekuasaan para pemburu rente politik.

Jika para pemburu rente yang menguasai Senayan, bukan kehormatan dewan yang dipulihkan, melainkan malah melanggengkan kegaduhan yang pada akhirnya citra DPR merosok ke titik minus.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...