Meraih Omzet Rp 600 Juta per Bulan Bareskrim Polri Tangkap Pengoplos Gas LPG di Tangerang

Meraih Omzet Rp 600 Juta per Bulan Bareskrim Polri Tangkap Pengoplos Gas LPG di Tangerang

Jakarta, StArtNews-  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri mengungkap penyimpangan tataniaga dan distribusi tabung gas (LPG) 3 kilogram di Kaveling DPR, Blok.C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (11/1/2018).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Prenki (30) sebagai tersangka. Pria yang beralamat di Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung itu merupakan pemilik sekaligus pengelola penyimpanan gas LPG yang tidak memiliki izin.

“Tersangka melakukan penyimpangan tataniaga atau distribusi gas yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Marthinus Sitompul, Jumat (12/1/2018).

Modusnya, kata Marthinus, tersangka membeli gas 3 Kg (melon) dari para pengecer dengan harga lebih mahal dari harga pasar. “Tersangka membeli gas melon seharga Rp 21 ribu per tabung. Ppadahal, harga pasar seharusnya Rp 17 ribu per tabung.

Lantaran harganya lebih mahal, para pengecer lebih tertarik menjual gas LPG 3 Kg kepada tersangka dari pada dijual kepada masyarakat. Kemudian, tersangka menyuntikkan gas 3 Kg tersebut ke tabung gas 12 Kg dan 50 Kg dengan menggunakan selang.

Perbandingannya, empat tabung gas 3 Kg disuntikkan menjadi satu tabung gas 12 Kg dan 17 tabung gas 3 Kg disuntikkan menjadi satu tabung gas 50 Kg. Kemudian, tersangka menjual gas isi 12 Kg seharga Rp 125 ribu sampai Rp 130 ribu. “Padahal, harga pasar untuk gas 12 Kg sebesar Rp 160 ribu per tabung. Sehingga, terdapat selisih harga Rp 30 ribu per tabung,” jelas Marthinus.

Begitu juga gas isi 50 Kg, tersangka menjualnya seharga Rp 450 ribu per tabung. Sedangkan harga pasar gas 50 Kg sebesar Rp 550 ribu per tabung. Sehingga, terdapat selisih harga Rp 100 ribu per tabung.

Marthinus menjelaskan, tersangka rata-rata membeli 5.000 tabung gas 3 Kg  (15.000 Kg) per hari

untuk disuntikkan ke dalam tabung gas 12 Kg dan 50 Kg. Tersangka sudah menjalani usaha tersebut sekitar dua bulan. “Dengan demikian, tersangka melakukan penyimpangan distribusi gas 3 Kg secara terorganisir. Tersangka dibantu tiga orang berinisial A, T, dan S,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, A bertugas mencari pihak yang akan menjual gas 3 Kg. Sedangkan T bertugas mencari tenaga kerja, dan S bertugas mencari pembeli tabung gas hasil suntikan.

“Jumlah seluruh karyawan yang bekerja sebanyak 30 orang. Masing-masing bertugas untuk mengangkat tabung gas, menyuntik dan mengirim tabung gas ke pembeli,” katanya.

Tersangka menjual gas LPG hasil suntikan tersebut di wilayah Jakarta, Tangerang, dan beberapa tempat di Provinsi Banten. Dari praktik ilegal tersebut, tersangka diperkirakan mendapat keuntungan Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per hari atau Rp 600 juta per bulan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 4.200 pcs tabung gas ukuran 3 Kg (melon), 396 pcs tabung gas ukuran 12 Kg, 110 pcs tabung gas ukuran 50 Kg, 322 pcs selang suntik, 4 unit mobil Grand Max, 13 unit mobil boks Suzuki Carry, 4 dum truck Mitshubisi (roda 6), dan 4 Mitshubisi Colt (roda 4).

“Tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Marthinus.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,  Pasal 53 huruf d tentang melakukan tata niaga minyak bumi dan atau gas bumi tanpa izin usaha niaga. “Ancaman hukuman pidana, penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar,” katanya.

Kontributor : Saparuddin Siregar

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...