PANYABUNGAN (Start News) – Untuk meminimalisir tingkat premanisme diwilayah hukum Polres Mandailing Natal, Satreskrim Polres Madina terus melakukan operasi operasi di berbagai titik yang dianggap rawan.
Seperti pada operasi yang dilaksanakan oleh tim Operasional Satreskrim Polres Madina di wilayah kota Panyabungan pada Sabtu, (11/6) kemarin tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki berinisial MB (17) warga desa Hutabangun Kec.Panyabungan Timur dan HN (20) warga Ds.Pancur Jawa, Kelurahan Kayu jati, Kec.Panyabungan.
Dari tangan 2 orang tersangka ini juga turut diamankan satu unit sepeda motor jenis Beat dengan warna hitam tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Mandailing Natal AKBP Rudi Rifani Sik melalui Kasat Reskrim Polres Madina AKP Hendro Sutarno kepada wartawan, Minggu (12/6) kemarin.
Dijelaskan Hendro, kedua orang tersangka tersebut diamankan ketika hendak melakukan transaksi kendaraan roda dua jenis beat di belakang Hotel Istana Kelurahan Kayu Jati Panyabungan.
Setelah kedua tesangka dan barang bukti diamankan sebut Kasat, seterusnya pesonil melakukan pengecekan terhadap barang bukti. Berdasarkan bukti bukti yang ada pada sepeda motor tersebut diketahui bahwa pemilik kendaraan roda dua tersebut berasal dari Sumatera Barat, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Pasaman, AKP Rico.
Dari keterangan AKP Rico sebut Kasat, diketahui bahwa Sepeda motor tersebut adalah milik Sdri YUHIDA yg dilaporkan hilang pada tanggal 31 Mei 2016 sesuai Lap Pol : LP/ 73/ V / 2016 /PS /RES / PB – SB.
Seterusnya Minggu (12/6) sekira pukul 04.00 wib tersangka MB bersama barang bukti Sepeda Motor Honda Beat diserah terimahkan kepada Polres Pasaman Barat .
Reporter : Holik Mandailing
Admin Wibesite : Musly Joss Start