Orang Papua juga Warga Negara

Orang Papua juga Warga Negara

NEGARA melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Begitu kata Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Itu artinya negara wajib hukumnya melindungi setiap jengkal tanah yang masuk wilayah teritorial Indonesia plus warga negara yang tinggal di dalamnya.

Lebih penting tentu melindungi warga negara ketimbang tanah atau wilayah. Buktinya negara bukan cuma wajib melindungi warga negara yang berdiam di wilayah Indonesia, melainkan pula warga negara Indonesia di mana pun berada di dunia ini. Itulah sebabnya negara membebaskan warga negara kita yang diculik dan disandera di Marawi, Filipina Selatan, contohnya.

Contoh lain, negara menyediakan pembelaan bagi warga negara yang menghadapi proses hukum di negara lain. Bila negara peduli dengan warga negara di luar negeri, negara semestinya lebih peduli lagi dengan warga negara di dalam negeri. Jangan sampai warga negara di seberang lautan tampak, warga negara di pelupuk mata tercampak.

Dalam konteks itulah kita semestinya melihat kasus pengisolasian atau penyanderaan warga Kampung Banti dan Kimberly, Distrik Tembagapura, Papua, oleh kelompok bersenjata. Papua juga Indonesia, betapa pun letaknya sangat jauh dari pusat negara dan pemerintahan.
Papua tetap Indonesia meski ada upaya memisahkannya.

Warga yang disandera 1.300 orang. Satu jumlah yang tidak boleh diremehkan. Akan tetapi, bukan jumlah yang menjadi persoalan. Satu orang pun yang disandera harus menjadi persoalan negara karena rakyat Papua juga warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara harus mengurus kasus penyanderaan rakyat Papua tersebut.

Jangan sampai negara abai kepada Papua karena sibuk mengurus hiruk pikuk politik dan hukum di Ibu Kota Jakarta. Dengan perkataan lain, negara harus bertindak atas penyanderaan warga Papua karena orang Papua juga warga negara Indonesia dan tanah Papua juga wilayah Indonesia.

Aparat keamanan wajib hukumnya membebaskan warga Papua dari penyanderaan atau isolasi tersebut. Akan tetapi, aparat harus cermat supaya tak jatuh korban di kalangan rakyat. Terhadap para pelaku penyanderaan, aparat jangan ragu menindak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Para penyandera ialah kaum separatis bersenjata yang berjuang memisahkan diri dengan kekerasan. Hukum tak menoleransi kekerasan atas nama apa pun. Sudah barang tentu membebaskan rakyat Papua dari penyanderaan merupakan langkah jangka pendek. Negara harus secepatnya dan secermatnya menempuh langkah ini.

Makin berlama-lama aparat bertindak, makin menderita rakyat Papua korban penyanderaan. Membebaskan Papua dari ancaman separatisme bersenjata menjadi strategi jangka panjang yang harus diterapkan. Pendekatan kesejahteraan melalui otonomi khusus yang ditempuh pemerintah pusat sudah tepat.

Bila sejahtera, orang Papua enggan bergabung dengan gerakan separatis bersenjata. Lebih dari itu, negara harus menyejahterakan karena orang Papua juga warga negara dan Papua juga Indonesia. Dalam jangka panjang, tidak ada salahnya dipikirkan pendekatan politik supaya perjuangan bersenjata di Papua bermetamorfosis menjadi perjuangan politik.

Model Aceh, tentu dengan berbagai modifikasi yang disesuaikan dengan konteks Papua, perlu dipikirkan. Pendekatan atau perjuangan politik akan menciptakan keamanan dan kedamaian di Papua. Negara mesti menghadirkan kedamaian dan keamanan di sana karena orang Papua juga warga negara dan Papua juga Indonesia.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...