Panitia Pilkades Tidak Dibolehkan Mengutip Dana dari Calon Kades

Panitia Pilkades Tidak Dibolehkan Mengutip Dana dari Calon Kades

Suasana RDP antara Komisi I DPRD bersama Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Madina.

Suasana RDP antara Komisi I DPRD bersama Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Madina.

Panyabungan – StArtNews  Semakin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menurut rencananya akan diaksanakan pada 30 Nopember 2016 Komisi I DPRD melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan bagian tata pemerintahan (Tapem) untuk mendengar secara langsung bagaimana persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak di daerah itu, Senin (17/10).

Dalam RDP tersebut Plt. Kabag Tata Pemerintahan Madina  Junaidi  mengatakan bahwa pihaknya baru-baru ini melaksanakan rapat dengan para camat yang akan mengikuti Pilkades serentak pada tanggal 30 November tersebut sebanyak 264 Desa dari 23 Kecamatan di daerah ini.

 “Di Kabupaten Mandailing Natal ini sudah dua tahun ini mengundur pelaksanaan Pilkades sehingga banyak desa yang kepala desanya dijabat oleh Pelaksana tugas, untuk itu didalam rapat yang kita laksanakan dengan seluruh camat yang ada ditetapkan bahwa Pilkades serentak tersebut dilaksanakan pada 30 November, meskipun sebelumnya ada rencana pada awal 2017, ada perubahan setelah rapat dengan para Camat” ujar Junaidi.

Lebih lanjut disampaikan Junaidi bahwa didalam pelaksanaan Pilkades serentak itu dananya sudah di tampung di APBD P Mandailing Natal. “Dana pelaksanaan Pilkades yang ditampung di APBD Madina tersebut adalah honor panitia sebanyak 5 orang selama dua bulan, kertas suara, kotak suara dan ATK, ditambah dengan honor Panwas Pilkada selama 1 bulan,” jelas Junaidi.

Berdasarkan surat edaran yang mereka terima berdasarkan keputusan MK bahwa seseorang yang lahir dan besar di salah satu desa, namun tinggal di desa ataupun wilayah lainnya bisa ikut calon Kades dengan syarat adanya surat keterangan Kepala Desa.

 “Sementara PNS/TNI Polri bisa mencalonkan diri jadi Kepala Desa dengan persyaratan adanya surat izin dari Pimpinannya, dengan ketentuan Pimpinan di Kabupaten tempat bertugasnya,” urai Junaidi.

Dalam RDP tersebut Komisi I DPRD juga menyarankan beberapa hal agar dimasukkan didalam peraturan pelaksanaan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 November tersebut.

“Para calon Kepala Desa tidak boleh mencalon apabila sudah tiga kali menjabat Kepala Desa di Desa yang sama, Tidak ada pungutan dari calon Kepala Desa maupun pihak ketiga yang tidak mengikat, dalam pelaksanaan Kampanye Calon Kepdes tidak ada pola baik tertutup maupun terbuka, kemudian di dalam TPS diperbolehkan ada saksi calon Kades sebanyak 1 orang, dan agar Pihak Tata Pemerintahan untuk lebih focus kepada penguatan monitoring atau sosialisasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan pilkades tersebut,” ujar Muliadi Hakim Ketua Komisi I DPRD Madina.

Menanggapi hal tersebut Asisten I Pemkab Madina M. Daud Batubara mengatakan untuk melengkapi dan menambah kekurangan yang ada  dalam Perda ataupun Perbub tentang Pilkades serentak tersebut maka pihaknya dalam waktu dekat ini akan membuat surat edaran tentang tata cara pelaksanaan Pilkades.

 “Memang kita akui masih banyak yang harus kita lengkapi di dalam peraturan pelaksanaan Pilkades tersebut, baik yang berkembang dalam RDP ini maupun surat keputusan MK tersebut, maka untuk itu kita akan membuat surat edaran nantinya,” ujar Daud.

Hadir dalam acara RDP tersebut Ketua Komisi I DPRD Madina Muliadi Hakim, Muhammad Rahim Nasution, AS. Imran Khaitamy Daulay, Ir. Ali Makmur Nasution, HM. Suandi Hasibuan, dan Hj. Riadoh Rangkuti.

Sementara dari pihak Pemda Madina hadir Asisten I Pemkab Madina M. Daud Batubara dan Plt Kabag Tapem Junaidi S. Sos.

 Reporter        : Z Ray

Editor              : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...