Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua 16-25 Mei 2018

Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua 16-25 Mei 2018

Panyabungan, StArtNews Pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tahap kedua dari tanggal 16–25 Mei 2018, Kementerian Agama Kab.  Mandailing Natal mendapat kuota sebanyak 50 Calon Jamaah Haji (CJH).

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mandailing Natal Drs. H. Muksin Batubara, M. Pd, Jum’at (18/5).

Ditegaskannya, Kementerian Agama Kab. Mandailing Natal telah menerima surat resmi dari Kanwil Provinsi Sumatera Utara terkait jadwal pelunasan BPIH tahun 2018 tahap kedua, dan dafatar Calon Jamaah Haji yang berhak melunasi BPIH Tahap Kedua ini.

Ditambah Muksin Batubara, pelunasan tahap kedua ini diperuntukkan bagi CJH tertantu yaitu pertama, jamaah yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap pertama, kedua, berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, ketiga, pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap pertama.

Keempat, pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 orang pendamping Kelima, cadangan yang berasal dari jamaah haji yang berhak lunas tahun 1440 H/2019 M sebanyak 5%, lanjut Muksin Batubara.

Diterangkannya bahwa dari 50 CJH yang berhak melunasi BPIH Tahap Kedua ini, 39 orang berstatus sudah pernah haji, 2 orang penyatuan anak dan orangtua, 3 orang penyatuan istri yang berbeda tahun keberangkatan, dan 6 orang pengajuan lanjut usia disertai pendampingnya.

Muksin Batubara berharap selama proses pelunasan BPIH Tahap Kedua ini, tidak ada gangguan dalam system perbankan yang langsung tersambung ke Siskohat (sistem komputerisasi haji terpadu) Kemenag, dan 50 CJH ini dapat melunasi BPIH sesegera mungkin sebelum lewat batas waktu yang ditetapkan.

Sementara itu Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh H. Ikhwan Siddiqi, S.Ag., MA menyampaikan, sudah 15 orang Calon Jamaah Haji telah melunasi BPIH Tahap Kedua ini dan juga telah berkoordinasi dengan Kepala KUA Kecamatan dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk dapat menyampaikan hal ini kepada para CJH untuk melunasi BPIH nya.

ReporterLokot Husda

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...