Pembayaran Klaim JKN-KIS  Sesuai Prosedur

Pembayaran Klaim JKN-KIS Sesuai Prosedur

Padangsidimpuan, StArtNews- Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan program negara atas amanah undang-undang yang merupakan wujud dari kehadiran negara kepada rakyatnya. Pemerintah telah mewujudkan amanat undang-undang dengan menjalankan program JKN-KIS, sehingga pemerintah sangat memberikan perhatian yang sungguh-sungguh atas keberlangsungan program ini.

BPJS Kesehatan dalam mengelola Dana Jaminan Sosial (DJS) menggunakan prinsip keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas serta dalam hal likuiditas, telah diatur sesuai siklus penerimaan iuran dan pengeluaran biaya manfaat yang dikelola dengan memperhatikan prinsip tata kelola yang baik.

“Dalam hal pembayaran klaim, saat ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan fasilitas kesehatan untuk dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik sesuai dengan ketentuan,” ujar Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Yasmine Ramadhana Harahap.

Yasmine menegaskan, pemenuhan kewajiban untuk pembayaran klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan pada prinsipnya tidak akan bermasalah dan dapat dipastikan bahwa semua akan terbayar sesuai ketentuan.

Namun dapat disampaikan bahwa kondisi saat ini membutuhkan waktu untuk berproses dan proses tersebut berkonsekuensi pada pembayaran klaim yang sudah jatuh tempo. Untuk rumah-rumah sakit, kalau sekiranya nanti ada pembayaran melewati batas jatuh tempo, maka sesuai regulasi,  sebagai kompensasi atas keterlambatan pembayaran klaim ke rumah sakit, BPJS Kesehatan dikenakan denda ganti rugi sebesar 1% per bulan atau 12% per tahun secara proporsional menurut hari kalender berdasarkan jangka waktu keterlambatan.

Pemerintah saat ini terus membahas solusi terkait hal tersebut. Sesuai dengan hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) akhir tahun 2017 lalu, terdapat beberapa opsi dan strategi bauran kebijakan yang akan dilakukan diantaranya suntikan dana, optimalisasi tata kelola Program JKN-KIS, dan terdapat pula opsi pembiayaan melalui kontribusi cukai rokok untuk biaya pelayanan kesehatan.

“Realisasi terhadap bauran kebijakan tersbut sifatnya high regulated dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan Program JKN-KIS. Namun ada kabar baik dari mitra kerja perbankan yang menawarkan produk dan fitur perbankan  yaitu pembiayaan supply chain financing (SCF) yang bisa dimanfaatkan fasilitas kesehatan (faskes) untuk pembiayaan pelayanan kesehatan,” jelas Yasmine.

 

Program SCF bagi mitra faskes BPJS Kesehatan merupakan program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.

“Sejumlah perbankan baik nasional maupun swasta siap memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui SCF. Ini bisa dimanfaatkan oleh faskes agar likuiditas rumah sakit berjalan baik,” jelas Yasmine.

Saat ini BPJS Kesehatan telah meneken perjanjian kerjasama dengan bank mitra baik nasional maupun swasta yaitu Bank Mandiri, BNI, Bank KEB Hana, Bank Permata, Bank Bukopin, Bank Woori Saudara, dan Bank BJB serta multifinance yaitu TIFA Finance dan MNC Leasing.

Yasmine juga menanggapi terkait adanya kasus pemasangan spanduk di RSUD Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan mempunyai tunggakan hingga 15,4 M, BPJS Kesehatan masih terus melakukan koordinasi dengan manajemen rumah sakit.

“Dari hasil koordinasi kami dengan manajemen rumah sakit, bahwa bukan pihak RS yang melakukan spanduk tersebut melainkan oknum tenaga medis yang melakukan pemasangan spanduk. Dan mengenai jumlah tunggakan yang disampaikan itu tidak benar,” tegas Yasmine.

Pada kesempatan tersebut, Yasmine juga menjelaskan bahwa besaran klaim RS yang telah jatuh tempo sekitar 2,3 M klaim bulan pelayanan Maret 2018 yang baru diajukan oleh pihak RS pada tanggal 02 Agustus 2018 silam. Sedangkan klaim bulan April sampai dengan Juni tahun 2018 sekitar 5 M dan klaim tersebut baru diajukan oleh pihak RS pada tanggal 28 Agustus 2018 lalu dan akan jatuh tempo pada tanggal 18 September 2018 mendatang.

“Sesuai dengan regulasi, bahwa BPJS Kesehatan wajib membayar klaim RS paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen klaim kami terima dengan lengkap. Dan kami siap membayar denda yang telah ditentukan regulasi kepada pihak faskes atas keterlambatan pembayaran klaim untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan,” jelas Yasmine.

Sumber : Press Release BPJS

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...