START FM – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan sedang menunggu hasil validasi dari Kementerian Dalam Negeri, karena sudah menyampaikan usulan terkait merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti struktur baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016. |
“Kita belum bisa sebutkan OPD apa saja yang kita usulkan, lebih baik kita tunggu sekitar dua minggu ini hasil validasi dari kemendagri dan direktorat kelembagaan,” kata Kepala Bagian Organisasi Tobonsyah Pulungan melalui Kasubbag Kelembagaan Komaruddin, Senin (1/8) kemarin. Dikatakan, daerah melihat perubahan ini positif karena pembentukan perangkat daerah semata-mata didasarkan pada pertimbangan rasional untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah secara efektif dan efisien. “Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 ini adalah tindak lanjut dari amanat Undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten Kota. Dalam peraturan perangkat daerah membuat ketentuan-ketentuan dalam pembentukan satuan kerja perangkat daerah, jenis, kriteria tipologi, hingga pada kedudukan tugas dan fungsi perangkat daerah,” katanya. Dia memperkirakan Pemko Padangsidimpuan tidak akan telat melakukan pembahasan keuangan dan dapat menyesuaikannya dengan PP 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang baru. Apalagi waktunya masih ada beberapa bulan ke depan. Pihaknya juga belum dapat berandai-andai Dinas mana saja yang akan masuk pada tipe A sesuai kriteria kebutuhan demikian juga jumlah kantor dan badan yang bakal dimerger akibat perampingan ini. “Pembentukan organisasi perangkat daerah yang berupa dinas atau badan diklasifikasikan berdasarkan tipe A (beban kerja yang besar), Tipe B (beban kerja yang sedang), dan Tipe C (beban kerja yang kecil,” kata Komaruddin. Sumber : HarianMedanBisnis Admin : MJS |