PANYABUNGAN (Start FM) – Tim Osnal Reskrim Polres Mandailing Natal kembali meringkus seorang pelaku perjudian jenis togel di dijalan Lintas Aek Matondang Kec.Bukit Malintang, Madina, Kamis, (7/4) sekitar pukul 16.00 wib.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Mandailing Natal AKBP Andry Setiawan Sik melalui Kasat Reskrim Polres Madina AKP Hendro S, SH kepada Start FM Kamis (7/4).
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan seorang tersangka berinisial PGD warga Desa Malintang Julu Kec.Bukit Malintang Kab. Madina.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.1,7 juta dan sebuah Hand Phone merek Nokia warna hitam yang berisikan angka-angka nomor pesanan judi togel.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di sel tahanan Polres Madina untuk proses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Reporter : Holik Mandailing