Peran Strategis Keuangan Syariah

Peran Strategis Keuangan Syariah

Peran Strategis Keuangan Syariah

Opini – Ekonomi keuangan syariah dibutuhkan untuk memperkuat struktur ekonomi dan pasar keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Hal ini dilandaskan pada potensi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang sangat menjanjikan.

Prospek dan tatanan perkembangan keuangan syariah menunjukkan trend positif dan relatif stabil, namun dibalik perkembangan tersebut ada kekhawatiran bahwa perkembangan keuangan syariah merupakan rangkaian dari eforia reformasi dan dapat memicu adanya immature booming, jika semua itu tanpa didasari kerangka kelembagaan dan pengaturan yang memadai dari aspek best practices. Maka dalam rangka membangun industri keuangan syariah masa depan yang tangguh diperlukan penyempurnaan perangkat ketentuan hukum, mekanisme pembukaan jaringan dan upaya penyebarluasan informasi.

Masterplan AKSI fokus untuk menjadikan keuangan syariah sebagai kekuatan nyata bagi Indonesia dengan memanfaatkan dinamika ekonomi untuk mencapai tujuan pembanguna yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 – 2025.

Harapan bangsa ini menuju Indonesia Islamic Finance Center of The World tidak muluk-muluk, perlu keseriusan pemerintah , institusi dan lembaga terkait lainnya untuk terus semangat bersama sama memasyarakatkan dan membumikan ekonomi syariah,  kita harus yakin bahwa Indonesia siap akan hal ini mengingat peluang jasa keuangan dan ekonomi berbasis syariah (keuangan syariah) terbuka lebar, dengan adanya bonus demografi, dimana kelas menengah tumbuh berkembang dengan pesat. Kebutuhan kelas menengah untuk menabung dan berinvestasi serta terhadap layanan jasa keuangan yang beragam, baik di lembaga perbankan syariah maupun  lembaga keuangan non-bank syariah seperti asuransi syariah, dana pensiun syariah, obligasi syariah, perusahaan pembiayaan syariah, reksadana syariah dan lainnya diperkirakan juga akan meningkat.

Menurut Bank Dunia pada Juni tahun 2011, kelas menengah di Indonesia tumbuh dengan sangat cepat, yaitu 7 juta orang setiap tahun. Pada tahun 1999, kelas menengah ini tumbuh secara signifikan, yaitu  45 orang juta atau 25% dari jumlah penduduk Indonesia. Kemudian pada tahun 2010 menjadi 134 juta orang, dan pada 2015 kelas menengah Indonesia mencapai 170 juta atau 70% dari total jumlah penduduk Indonesia. Kelas menengah yang merupakan kelompok penduduk yang memiliki kekuatan “expenditure” per hari antara 2 – 20 dollar AS ini berpotensi menjadi sumber pembiayaan pembangunan melalui pasar keuangan seiring peningkatan pendapatan kelas menengah tersebut.

Bank Dunia juga menyebutkan, pada tahun 2014 tercatat hanya 36,1% dari orang dewasa di Indonesia yang memiliki account di lembaga keuangan formal. Dengan demikian sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum mempunyai akses pada layanan jasa keuangan formal, sehingga peluang tumbuhnya keuangan berbasis syariah masih sangat terbuka luas.

saat ini jumlah institusi keuangan syariah di Indonesia adalah yang terbanyak di dunia, Indonesia telah memiliki 34 bank syariah, 58 takaful atau asuransi syariah, 7 modal ventura syariah, rumah gadai syariah, dan lebih dari 5.000 lembaga keuangan mikro syariah. Semua institusi keuangan itu memiliki 23 juta pelanggan, suatu jumlah yang besar. Tetapi masih banyak sekali peluang yang masih bisa kita manfaatkan, karena pasarnya sangat besar untuk dimanfaatkan.

 

Terdapat beberapa peran strategis keuangan berbasis syariah dalam pembangunan nasional, yaitu :

Pertama, dalam menjalankan kegiatannya  keuangan syariah bertumpu pada nilai-nilai luhur dan etika berbisnis yang santun sesuai tradisi Bangsa Indonesia, seperti misalnya penghargaan terhadap waktu, kejujuran bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, menghindari perilaku spekulatif dalam transaksi keuangan dan penerapan sistem jaminan sosial melalui konsep zakat, sedekah dan wakaf. Dengan nilai-nilai ini, usaha berbasis syariah menyeimbangkan antara aspek keuntungan dan aspek kemanusiaan.

Usaha berbasis syariah tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi semata, namun juga distribusi ekonomi yang lebih merata. Prinsip kegiatan usaha dalam ekonomi syariah menempatkan aspek keuntungan ekonomi dan aspek humaniora secara seimbang, diharapkan dapat menciptakan sistem keuangan yang tidak berorientasi pada keuntungan semata, namun juga memperhatikan aspek kemanusian.  Kegiatan investasi dan pengelolaan keuangan yang berlandaskan etika seperti ini juga telah menjadi trend di beberapa negara di dunia. Seperti semangat investasi beretika yang terkait dengan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sejalan dengan semangat yang terkandung dalam ekonomi syariah yang universal ini. Nilai-nilai ini telah  lama tertanam telah menjadi tradisi luhur bangsa Indonesia.

Kedua, keuangan berbasis syariah merupakan salah satu pilar dalam membangun perekonomian nasional, khususnya terkait dengan pengembangan UMKM dan pembiayaan infrastruktur. Saat ini jumlah nasabah keuangan syariah sudah mencapai +18 juta rekening, dimana saat ini Indonesia merupakan negara yang memiliki lembaga keuangan mikro terbesar di dunia, yang sebagian berbentuk Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), dan koperasi jasa keuangan syariah.

Ketiga, peningkatan efisiensi di pasar keuangan syariah sangat penting untuk dicapai. Peningkatan kapasitas dan efisiensi pada sektor keuangan komersial syariah mencakup perbankan syariah, pasar modal syariah serta lembaga keuangan non-bank syariah.  Sementara sektor dana sosial keagamaan meliputi sektor zakat dan wakaf yang berpotensi untuk memberikan akses yang jauh lebih luas kepada masyarakat pra-sejahtera agar bisa mendapatkan berbagai pelayanan selain pelayanan keuangan, seperti kesehatan dan pendidikan yang murah. Dalam kacamata makro, pengembangan sektor keuangan syariah ini akan sangat membantu untuk menurunkan tekanan fiskal secara signifikan, dalam bentuk penurunan berbagai macam subsidi Pemerintah melalui keterlibatan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan.

Keempat, penguatan fungsi riset, penilaian dan edukasi. Perlu ada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kapasitas tersebut akan dapat ditingkatkan melalui berbagai kegiatan riset berkualitas dan pelatihan, sehingga bukan hanya akses keuangan yang dapat diperluas, akan tetapi setiap manusia Indonesia akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan keahlian, agar dapat menjadi bagian penting dari proses pembangunan nasional.

Kelima, Distribusi pembiayaan syariah untuk pengembangan rantai nilai halal melalui pendalaman pasar keuangan syariah untuk meningkatkan efisiensi manajemen likuiditas pasar keuangan syariah.

Keenam, untuk meningkatkan kontribusi ekonomi dan keuangan syariah secara global dan nasional, diperlukan peran aktif semua pihak, baik pembuat kebijakan, pelaku ekonomi maupun dunia pendidikan. Kontribusi ini dapat dilakukan dengan pemberdayaan dan penguatan ekonomi syariah dicapai melalui penguatan rantai nilai halal dengan mengembangkan ekosistem dari berbagai tingkat bisnis syariah, termasuk pesantren, UKM, dan perusahaan dalam rantai hubungan bisnis untuk memperkuat struktur ekonomi yang inklusif. Program ini dilaksanakan di 4 sektor utama, yaitu industri makanan halal dan halal, sektor pariwisata halal, sektor pertanian dan sektor energi terbarukan.

Indonesia juga merupakan negara penerbit sukuk negara terbesar, serta merupakan satu-satunya negara yang menerbitkan sukuk ritel. Hal ini merupakan modal awal yang harus terus dikembangkan agar keuangan syariah menjadi pilar utama dalam pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung pengembangan UMKM dan pembiayaan infrastruktur.

Penguatan basis investasi berdasarkan prinsip syariah, seperti dalam industri keuangan syariah diharapkan dapat memperkuat struktur sistem keuangan nasional secara keseluruhan,  yang dapat mendukung proses penyaluran dana dan investasi masyarakat ke dalam penyediaan modal guna menyokong proses pembangunan ekonomi secara berkesinambungan. Keberadaan sistem keuangan syariah yang berada dibawah pengawasan OJK ini,  yang telah menerapkan pengaturan berbasis risiko akan menambah stabilitas sistem keuangan dan pada saat yang sama memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat terhadap jasa keuangan berbasis syariah yang aman dan efisien.

Menguatnya keberadaan lembaga keuangan syariah secara domestik dipandang sebagai peluang bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya dalam bentuk investasi syariah. Peluang investasi berdasarkan prinsip syariah  sebagai bentuk diversifikasi portfolio sumber permodalan dari luar negeri yang berguna menyokong program pembangunan nasional. Pada saat ini perkembangan instrument investasi syariah semakin berkembang secara internasional yang telah dapat dimanfaatkan dengan baik oleh komunitas internasional.

Sebagai negara besar dengan berbagai potensi ekonomi, sepatutnya Indonesia dapat menjadi pusat perkembangan keuangan syariah global.  Guna mencapai keinginan kita menjadi leader dalam pengembangan keuangan syariah global dan memanfatkan perkembangan sektor jasa keuangan syariah ini bagi kemaslahatan bangsa, perlu kerjasama antar kementerian, lembaga pemerintah dan lembaga non-pemerintah terkait untuk bersama-sama saling mendukung pengembangan sektor jasa keuangan syariah, mengatasi berbagai hambatan perkembangan industri jasa keuangan syariah, dan secara sinergis melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing sektor jasa keuangan syariah.

Kedepannya industri keuangan syariah dapat tumbuh dengan baik dikarenakan KNKS sedang merancang peta jalan mengenai solusi lima arah perkembangan untuk menaikkan market share keuangan syariah di perbankan syariah yang masih lima persen. Adapun yang cara yang dapat dilakukan yaitu :

  1. Meningkatkan kontribusi keuangan syariah terhadap perekonomian nasional.
  2. Memperkuat kapasitas industri jasa keuangan syariah melalui peningkatan permodalan, skala usaha, dan efisiensi.
  3. Mengembangkan sumber daya manusia dan IT.
  4. Mengembangkan produk dan layanan IJK syariah untuk melayani seluruh lapisan masyarakat.
  5. Meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan sinergi pengembangan IJK syariah.

Kesadaran masyarakat menggunakan usaha keuangan syariah perlu dibangun, yang tentu saja ini harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan jasa keuangan syariah dan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat luas.  Apabila semua potensi ekonomi berbasis syariah yang telah ada saat ini terus dikembangkan, maka kita optimistis bangsa Indonesia akan menjadi pusat perkembangan keuangan syariah di tingkat dunia.

keuangan syariah di Indonesia dibagi menjadi tiga era. Tiap eranya berlangsung sekitar satu dekade dengan karakteristik dan perkembangan yang berbeda.

Era pertama berawal pada tahun 2000an, terutama ketika IAEI terbentuk pada 2004. Instrumen keuangan syariah mulai dipertimbangkan sebagai bagian dari sumber biaya pembangunan nasional. Di antaranya dengan keberadaan regulasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Undang-Undang No 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Kini, selain SBSN yang rutin dikeluarkan pemerintah, juga ada Project Based Sukuk (PBS) untuk membantu pembiayaan infrastruktur negara. kedua instrumen ini menunjukkan keberadaan keuangan syariah yang semakin signifikan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

IAEI juga sempat terlibat dalam persiapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Bambang menilai, regulasi ini sejalan dengan pengembangan sistem ekonomi berlandaskan keadilan, pemerataan dan pemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Pada era kedua, atau setelah 2010-an, muncul regulasi sektor keuangan dan riil. Salah satunya ditandai dengan amandemen regulasi mengenai zakat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Pada era ini, badan amil zakat juga sudah memiliki peranan lebih penting. Badan Amil Zakat sebagai pengumpul zakat, juga penyalur ke titik-titik yang lebih tepat sasaran sekaligus mampu menjawab permasalahan, terutama kemiskinan.

Selain itu, muncul regulasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dana Haji. Amanah dari regulasi ini adalah membentuk lembaga pengelolaan keuangan haji yang diharapkan mampu membuat manajemen lebih profesional dan memberikan manfaat bagi jamaah.

Setelahnya, ada era ketiga yang akan segera terjadi pada 2020. Era ini diharapkan akan terjadi integrasi lebih kuat antara sektor riil halal dengan keuangan syariah. “Kita melihat, sektor keuangan syariah eksis karena dibutuhkan oleh perkembangan industri halal di Indonesia yang makin besar.

Salah satu bentuk nyata dari integrasi itu adalah terbentuknya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Lembaga ini menjadi wujud komitmen pemerintah untuk mengembangkan keuangan syariah secara serius dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya, agar keuangan dan riil dapat sama-sama berkembang.

Perkembangan keuangan syariah di Indonesia masih mengalami hambatan terbesar, di antaranya karena terkendala di sektor riil yang bertindak sebagai sisi demand atau permintaan. Artinya adalah di kegiatan ekonomi kita sendiri,

sektor riil saat ini masih belum dapat ‘menyerap’ atau berjalan beriringan dengan sektor keuangan syariah yang merupakan sisi supplai atau penyediaan. Salah satu industri yang memberikan peluang paling besar untuk mengatasi permasalahan ini adalah biro perjalanan umrah dan haji. Industri tersebut sudah berjalan lama di Indonesia. Hanya saja, manajemen, terutama dari sisi keuangan, belum berjalan secara maksimal dan harus disempurnakan dari waktu ke waktu.

 

*) Sunarji Harahap,  M.M.

Penulis Adalah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara / Pengamat Ekonomi Syariah

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...