Ridwan Rangkuti : Terbukti Rusak Lingkungan, Izin PT.SMGP Bisa di Cabut

Ridwan Rangkuti : Terbukti Rusak Lingkungan, Izin PT.SMGP Bisa di Cabut

Panyabungan,StArtNews-  Siang tadi 30/09 dua korban tewas tenggelam di kolam penampungan air milik Perusahaan panas Bumi PT.SMGP dimakamkan di pemakaman Desa Sibanggor jae,Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal.iska tangis dari kedua orang tua dan rekan rekan sekolah korban mengiringi pemberangkatan jenazah korban ke  TPU setempat.

Irsan Nuhmaya (15th) dan Muhammad Musawi (15th ) adalah Warga Desa Sibanggor Jae, mereka berdua ditemukan sudah tidak bernyawa di sebuah kolam penampungan air milik Perusahaan PT.SMGP atau Sorik marapi Geotermal Power yang bergerak dibidang pembangkit listrik tenaga uap pada Sabtu kemaren.belum diketahui pasti motif tenggelamnya kedua siswa Pondok Pesantren Mustafawiyah tersebut, namun dari hasil pemeriksaan Tim Dokter Rumah Sakit Umum Panyabungan menyatakan tidak ada tanda tanda kekerasan di temukan ditubuh kedua korban.

Tewasnya dua remaja di kolam penampungan air yang telah ditinggal perusahaan tepatnya di lokasi Welped D Sibanggor Jae  tersebut sampai saat ini masih menjadi perbincangan hangat, baik dia dikalangan pecinta Lingkungan dan Pemerhati Hukum.mereka menilai perusahaan telah melalaikan keselamatan dan merusak lingkungan.

Ridwan Rangkuti SH.MH,  Dosen Hukum Pertambangan dan Lingkungan Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan ( UMTS ) menanggapi hal tersebut  mengatakan,perusahaan dipastikan bisa di Pidana akibat kelalaian perusahaan atau managemen terhadap keselamatan warga ,pekerja dan bahkan lingkungan.

Ditakatan Ridwan Rangkuti bahwa, secara hukum Managemen PT. SMGP diduga telah melakukan tindak pidana korporasi pengrusakan lingkungan. “ Saya berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan pembangunan sumur raksasa tersebut apakah sudah memiliki Izin Lingkungan atau satu kesatuan dengan Izin Pertambangan Panas Bumi yg dimiliki PT SMGP ” tegas Ridwan

Dia menjelaskan bahwa pembangunan kolam raksasa penampungan air milik PT. SMGP telah merobah struktur tanah dan sangat rentan terjadinya kerusakan lingkungan dan bencana alam.. Polisi dapat menggunakan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup  dan KUHP dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Ridwan Rangkuti bahkan menyerukan kepada Elemen Masyarakat Madina pencinta lingkungan, Wartawan, LSM, OKP, ORMAS, Pimpinan PARPOL, anggota DPRD Madina, dan Pemkab Madina agar bersama sama mendorong pihak kepolisian menyelidiki dan menyidik perkara tersebut. Dan jika terbukti Managemen PT. SMGP melakukan tindak pidana korporasi pengrusakan lingkungan maka secara hukum Izin Usaha Pertambangan Gas Bumi PT .SMGP dapat dicabut.

Redaksi StArtNews

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...