Satresnarkoba Polres Madina Tangkap Pemilik Ladang Ganja di Siobon

Satresnarkoba Polres Madina Tangkap Pemilik Ladang Ganja di Siobon

Panyabungan, StArtNews- Ladang ganja seluas satu hektar yang berada di pegunungan Torbulotolang Desa Siobon Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal berhasil ditemukan Satuan Reserse Narkoba Polres Madina Pada Minggu (09/09/18) kemarin.

Penemuan ladang ganja ini merupakan pengembangan kasus tersangka Irsan alias Tanaka yang pertama kali  berhasil ditangkap Satresnarkoba saat akan melakukan transaksi, saat penangkapan itu Polisi mendapatkan daun ganja sebanyak 2kilo dari tangan tersangka.

Dari hasil peneyelidikan Satresnarkob, tersangka (Tanaka) mengakui memperoleh daun ganja tersebut dari Marwan Nasution warga Desa Siobon Julu.

Atas kesigapan Polisi langsung  berhasil menagkap tersangaka Marwan Nasution di rumahnya. Dan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka polisi menemukan daun ganja kering didalam sebuah tas ransel merk Naval.

Kemudian Tersangka mengaku daun ganja yang dia peroleh dari hasil panen kebun miliknya sendiri yang berada di pegunungan Torbolu tolang.

AKBP. Irsan Sinuhaji, S.IK Kapolres Madina mengatakan dalam pres lirisnya Pada Rabu (19/09/18), Atas pengakuan tersangka bernama Marwan Nasution, daun ganja yang dia miliki dari hasil panen kebun ladang ganja miliknya sendiri yang berada di daerah itu.

“Kesigapan Satresnarkoba dikatakan Kapolres Madina personilnya menyisir keberadaan landang ganja itu dan menemukan ladang ganja seluas satu hektar dalam penyisiran ini juga dibantu oleh para warga desa” Kata kalpolres.

“Kalpores jua berterimaksih pada masyarakat yang saling bahu membahu bersama-sama memberantas Narkoba di Negara ini khususnya di Daerah Mandailing Natal” harapnya.

Tersangka dijerat hukuman pidana mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara akibat melanggar Pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU RI. No 35 tahun 2009 tentang setiap orang  tanpa hak dan melawan hukum memelihara dan menanam, menguasai, membeli atau menjual Narkotika.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 60 batang ganja berumur sekitar enam bulan, 1500 batang ganja umur 1 setengah bulan 360 umur satu bulan, 5100 batang ganja umur dua minnggu dan 1750 gram bibit biji ganja.

Dalam press release ini juga turut dihadiri wakil Bupati Madina H. Jakpar Sukhairi, Ketua DPRD Madina Marganti Batubara serta unsur Muspida lainnya.

Reporter : Hasmar Lubis

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...