SKPD Didesak Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

SKPD Didesak Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Start News –Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkungan Pemerintah Kota Psp didesak untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 07 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.  Sebab, masih banyak instansi pemerintah yang belum menerapkan dan menindaklanjuti kawasan tanpa rokok.

“Harusnya ada penegasan dari masing-masing instansi untuk menerapkan aturan daerah itu. Supaya masyarakat juga bisa mengikuti,” ujar Ketua Pemuda Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Pemerintahan (PMPL-P), Nasrul Iskandar P Siregar SH, kepada.

rokok-ga-boleh

Ia mengatakan, sejak diundangkan, hanya beberapa instansi yang telah menerapkan kawasan merokok untuk perokok dan sisanya kawasan tanpa rokok. Sayangnya, kata Nasrul, masih banyak SKPD terkait yang belum melaksanakannya. Sehingga masyarakat juga belum bisa mengikuti apa yang tercantum dalam Perda tersebut.

“Mulai dari tingkatan desa/kelurahan, pelayanan kesehatan dan terkhusus instansi yang bersentuhan langsung terhadap masyarakat. Itu yang kita harapkan melaksanakannya, agar aturan yang ada di Perda bisa diterapkan,” terangnya.Dikatakannya, Perda Kawasan Tanpa Rokok tidak akan berjalan maksimal apabila instansi pemerintah tidak berperan aktif.“Untuk itu sangat diharapkan agar SKPD sama-sama menjalankannya,” jelasnya.

Berita sebelumnya, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemko menegaskan bahwa Peraturan Daerah nomor 07 tahun 2012 tentang kawasan tanpa rokok di wilayah Kota Psp berlaku sejak resmi diundangkan pada tanggal 22 Juli tahun 2013. Dengan demikian pelaksanaan kawasan tanpa rokok serta pemberian sanksi tindakan sudah resmi berjalan terhitung sejak resmi diundangkan.

“Perda nomor 07 tahun 2012 sudah diundangkan dari tahun 2013 lalu, makanya pelaksanaannya sudah bisa diterapkan. Dan sanksinya juga sudah bisa dijalankan apabila ada orang yang melanggar perda tersebut,” ujar Kabag Hukum Rahmat Marzuki Nasution SH, Senin (9/2/15).

Ia menyebutkan, sesuai dengan ketentuan perda terserbut, Bab II Pasal 2 menyebutkan bahwa kawasan tanpa rokok ialah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Kemudian, pada Bab III tentang pimpinan penaggungjawaban kawasan dijelaskan pada ayat 3 menyebutkan bahwa pimpinan penanggungjawab tempat wajib memasang tanda larangan merokok ditempat yang dinyatakan kawasan tanpa rokok. Serta ayat 4 menyebutkan pimpinan penanggungjawab harus dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai dengan memasang tanda kawasan merokok.

“Kawasannya sudah ditentukan, baik kawasan tanpa rokok maupun kawasan merokok. Sehingga setiap kawasan harus ada tanda petunjuk yang  menyatakan ‘kawasan tanpa rokok’ dan kawasan merokok’. Itu sesuai dengan ketentuan pasal 5 pada perda nomor 07 tahun 2012,” sebutnya.

Dikatakan Rahmat, tempat khusus kawasan merokok harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 7. Yaitu tidak bercampur dengan kawasan tanpa rokok, dilengkapi alat penghidap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara, dilengkapi asbak atau tempat pembuangan puntung rokok serta dilengkapi dengan data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan.

“Masyarakat juga memiliki peran serta untuk menegakkan perda ini dengan melakukan pengawasan, memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan data atau informasi dampak rokok dapat merugikan kesehatan. Kemudian pembinaan dan pengawasan dilaksanakan secara langsung oleh instansi yang membidangi kesehatan, pendidikan, sosial, perhubungan, dan lingkungan hidup dan lainnya untuk menyelenggarakan kawasan tanpa rokok di setiap tempat yang telah ditetapkan. Itu sesuai dengan Bab VII pasal 10 hingga pasal 15 tentang pembinaan dan pengawasan,” katanya.

Terakhir, katanya bahwa ketentuan pidana dalam Perda nomor 07 tahun 2012 telah jelas diatur sehingga setiap pelanggar akan dikenakan sanksi. Yaitu terdapat pada Pasal 17 ayat 1 yang menyatakann setiap orang yang melanggar ketentuan diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000.“Perda ini sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat. Serta pelaksanaannya akan dilakukan sesuai dengan aturan tersebut,” pungkasnya.

Sumber : Metro Tabagsel

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...