Jakarta, StArtNews- Kasus seksual menyimpang seperti LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) kemungkinan bisa masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas Komisi III DPR RI. Delik pidana perzinahan dan perkosaan bisa diperluas. Tidak saja melibatkan pria ...
Read More »