Tahun Baru, Blanko e-KTP di Medan Masih Kosong

Tahun Baru, Blanko e-KTP di Medan Masih Kosong

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, OK Zulfi, mengatakan, sejauh ini pihaknya masih berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/12159/DUKCAPIL tentang Pemberitahuan Ketersediaan Blanko KTP Elektronik, tanggal 15 November.

“Sesuai surat edaran tersebut, disebutkan ketersediaan blanko KTP elektronik akan tersedia pada minggu kedua Januari 2017. Jadi kita masih berpedoman ke sana,” katanya, Senin (02/01/2017).

Disamping masih berpedoman pada SE Mendagri tersebut, pihaknya juga belum dapat memastikan lagi berapa ketersediaan untuk blangko e-KTP ini. Dikatakan OK, selama ini untuk Kota Medan sedikitnya dibutuhkan 300 ribu blanko e-KTP perbulan. “Tapi yang kita dapat hanya 100 ribu blanko saja. Kalau kurang, baru kita usulkan lagi,” ungkapnya.

Pengiriman blanko e-KTP, sebutnya, merupakan kewenangan pemerintah pusat. Meski sebelumnya Disdukcapil Medan sudah memohonkan sesuai kebutuhan daerahnya, tetap saja pusat yang memutuskan.

“Kami memang tidak punya domain di situ. Yang jelas sudah diusulkan berapa kebutuhan, lalu kita kirim dan pusat yang tentukan. Karena biasanya dikirim ke kita 100 ribu blangko,” katanya.

Sementara itu, sebagai solusi sesuai UU Adminduk dan UU Pilkada sampai dengan tersedianya blanko, Kemendagri mengambil kebijakan dengan keluarkan resi (surat keterangan) yang bisa dipakai dalam hal urusan administrasi kependudukan di berbagai instansi. Resi tersebut diterbitkan oleh Disdukcapil setempat.(BS07)

Sumber : beritasumut.com

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...