Tak Ada e-KTP, KK Bisa Digunakan Untuk Daftar BPJS Kesehatan

Tak Ada e-KTP, KK Bisa Digunakan Untuk Daftar BPJS Kesehatan

tak-ada-e-ktp-kk-bisa-digunakan-untuk-daftar-bpjs-kesehatan

Kekosongan blanko e-KTP yang sedang berlangsung saat ini bukan menjadi suatu masalah dalam kepengurusan kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, masyarakat yang hendak mendaftar, masih bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK) ataupun juga resi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Pakai KK saja juga bisa. Karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) itu yang mau diambil, itu intinya,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Medan, Sudarto kepada wartawan, Rabu (23/11/2016).

Sudarto menjelaskan, KTP yang digunakan untuk mendaftar, sifatnya hanya digunakan untuk memperkuat kecocokan identitas calon peserta. Sebab, hal itu sebagai antisipasi dan pencegahaan atas penyalahgunaan identitas, sehingga data yang diterima dapat lebih meyakinkan.

Lebih lanjut, Sudarto menyebutkan, dalam ketentuan yang berlaku, hanya NIK yang digunakan dalam pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, seyogyanya tidak ada terjadi penolakan peserta BPJS, jika tidak ada KTP.”Hingga kini belum ada terjadi masalah. Semua anggota sudah tahu ketentuan NIK itu,” ujarnya.

Disinggung mengenai pendaftaran peserta BPJS Kesehatan Kelas I yang harus memiliki auto debit (khas) dari Bank yang telah diunjuk, yakni Mandiri, BRI, BNI dan BTN sedang tidak bisa hingga 5 Desember 2016 nanti, Sudarto mengaku jika dirinya belum mengetahui pasti perihal tersebut. Namun, Sudarto mengatakan dirinya akan segera berkordinasi dengan pihak Bank.

Apabila benar terjadi, Sudarto manambahkan, pihaknya akan segera mencari solusi. Supaya, pendaftaran peserta BPJS Kesehatan Kelas I, dapat segera kembali dilakukan.”Kita akan tinjau informasi itu. Saya baru dengar informasi ini. Kita akan cari solusinya segera, ” jelasnya.

Seperti yang diketahui, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan mengatakan kalau blanko e-KTP akan kosong hingga Januari 2017. Oleh karena itu, Disdukcapil Medan melakukan sosialisasi ke intansi terkait, agar tidak mempersulit masyarakat. Sebagai penggantinya, Disdukcapil akan memberikan surat keterangan (resi) sebagai pengganti KTP.(BS03)

Sumber : Beritasumut.com

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...