Tapsel Gelar Pilkades Serentak 13 Desember!

Tapsel Gelar Pilkades Serentak 13 Desember!

tapsel-gelar-pilkades-serentak-13-desember

Setelah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi Desa, dan juga Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades Serentak. Maka, pelaksanaan Pilkades serentak di Tapsel, digelar pada 13 Desember 2016.

Hal ini diungkapkan Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu SH melalui Kabag Hukum Setdakab Tapsel Amros Karangmatua SH, dan Kabid Pemdes Bapemas Pemdes Maratinggi, Senin (3/10).

“Pelaksanaan Pilkades serentak adalah 13 Desember 2016. Namun tahapannya akan dimulai pada 19 September,” ungkap Amros. Disampaikan, 107 dari 212 desa di 14 kecamatan, akan menggelar demokrasi dalam memilih kepala desa. Dimana, pelaksanaan Pilkades tersebut melalui beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi, pembentukan panitia,  pendaftaran dan berbagai persiapan lainnya. Dimana, pada akhirnya, pemungutan suara akan digelar pada 13 Desember, mendatang.

“Perbub tentang petunjuk pelaksanaan Pilkades serentak sudah ada,” terangnya. Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) Ginda Uli Pasaribu melalui Kabid Pemdes Maratinggi mengatakan, demi sukses dan lancarnya pesta demokrasi di tingkat desa di wilayah Kabupaten Tapsel, Pemkab Tapsel juga menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades. Dimana, untuk surat suara dan ATK serta biaya monitoring Pilkades, Pemkab menampung dana pada Bapemas Pemdes.  Selain itu, Pemkab juga menampung anggaran untuk membantu panitia pelaksana di desa sebesar Rp8 juta yang ditampung di Dispenda.

Sumber : metrotabagsel.com

Manager Program & Pemberitaan : Hendra Ray

Admin : Ade

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...