Tarif STNK-BPKB Baru, Naik Drastis Tapi Proses Pembuatan Lama

Tarif STNK-BPKB Baru, Naik Drastis Tapi Proses Pembuatan Lama

Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan tarif baru untuk pengurusan dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kenaikan tarif baru serentak berlaku mulai 6 Januari 2016.
Keputusan ini tergolong menarik, pasalnya biasanya mengurus BPKB saja harus menunggu satu sampai dua bulan sampai terbit.
Namun kini malah dinaikkan harganya.
Dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (3/1/2017), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada 2 Desember 2016.
Sumber : tribunnews.com
Editor : Hendra Ray

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...