Terkait Rekomendasi Pansus Palmaris, DPRD Madina akan Panggil Pemda

Terkait Rekomendasi Pansus Palmaris, DPRD Madina akan Panggil Pemda

PANYABUNGAN (Start FM )– DPRD Madina akan memanggil seluruh pejabat Pemkab Madina yang terkait dengan PT. Palmaris mempertanyakan mengapa eksekusi pencabutan izin PT. Palmaris tak jalan.

Itu dikatakan Ketua DPRD Mandailing Natal Hj. Leli Hartati, S.Ag menjawab Start FM di ruang kerjanya, gedung DPRD Madina, Selasa kemarin.

1

Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan DPRD akan melakukan pemanggilan, sebab, dia dan sebagian besar anggota dewan yang  sekarang belum mengetahui secara rinci isi rekomendasi DPRD tersebut,   mengingat rekomendasi itu terbit pada tahun 2013 yang lalu.

Untuk itu Leli Artati mengungkapkan  dari lembaga DPRD  akan menelusuri kembali isi rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD pada tahun 2013 tersebut, baru akan melakukan pemanggilan kepada  pihak pemerintah terkait  sudah sejauh mana pelaksanaan rekomendasi Pansus PT Palmaris pada waktu itu.

Meski rekomendasi itu diterbitkan anggota dewan priode yang lalu, Leli menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam, apalagi pada waktu bupati terdahulu Hidayat Batubara telah mengeluarkan surat agar aktifitas PT Palmaris Raya dihentikan.

Lebih lanjut  dikatakannya, mantan ketua Pansus Palmaris yakni Bakhri Efendi Hasibuan sekarang masih duduk sebagai anggota DPRD Madina, sehingga penjelasannya akan lebih rinci diperoleh.

Sekedar diketahui, Pansus DPRD Madina tahun 2013 yang diketuai Bakhri Efendi  menerbitkan rekomendasi pencabutan izin PT.Palmaris dan disetujui rapat paripurna DPRD Madina pada tanggal 3 Januari 2013. Rekomendasi pencabutan izin PT. Palmaris tertuang dalam surat nomor 170/01/KPTS/DPRD/2013 tanggal 3 Januari 2013.

Rapat paripuna itu dihadiri 21 orang anggota dewan dari seluruh fraksi DPRD Madina, unsur Muspida, Asisten I Pemkab Madina Drs. Musaddad Daulay, perwakilan Palmaris Raya serta ratusan masyarakat Kecamatan Batahan.

Hanya saja, hingga kini nasib rekomendasi itu belum terdengar dijalankan oleh pemerintah daerah. Malah pada bulan Maret 2016 ini sekitar 13 warga Batahan I telah ditangkap polisi karena diadukan PT. Palmaris atas tuduhan mencuri dengan memanen buah sawit yang dinyatakan Palmaris berada di wilayah kebunnya.

Reporter : Holik Mandailing

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...