Panyabungan, (Start News) –Dengan banyaknya tuntutan yang datang dari warga masyarakat dan para LSM yang ada dikabupaten Mandailing Natal terhadap penutupan tambang ilegal seperti di Kecamatan Hutabargot, Muarasipongi, Kotanopan dan wilayah Pantai Bara. Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mandailing Natal (Distamben) surati Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara. Demikian disampaikan Kepala Seksi Geologi dan Lingkungan Distamben Madina, Hasan Basri dihadapan para pengunjukrasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hutan dan Lingkungan (AMPL) Kabupaten Mandailing, Selasa (13/9)
Dikatakannya, sejak tahun 2014 Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten tidak lagi berwenang didalam hal kegiatan pengawasan dan pembinaan pertambangan sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014.
Dia menyebutkan, sejak keluarnya UU tahun 2014 tersebut wewenang pengawasan dan pembinaan pertambangan saat ini sudah berada ditangan Distamben Provinsi Sumatera Utara.
Reporter: Holik Mandailing
Manager Program & Pemberitaan : Hendra Ray
Admin : Ade